900 Personel Gabungan Amankan Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel
Redaksi News Bontang

By Annas 12 Jan 2021, 11:32:19 WIB Nasional
900 Personel Gabungan Amankan Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel

Keterangan Gambar : Ilustrasi Penjagaan Polisi (Grandyos Zafna/detikcom)


NEWS BONTANG- Polisi melaksanakan penjagaan ketat menjelang sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Sebanyak 900 personel gabungan dikerahkan.

 

Kabag Ops Polres Jakarta Selatan AKBP Dedy Supriadi mengatakan pihaknya siap mengamankan sidang praperadilan Habib Rizieq. Selain itu, pengamanan sidang tersebut dikawal TNI.

Baca Lainnya :

 

"Yang diturunkan itu dari Brimob sekitar tiga SSK (satuan setingkat kompi), samapta tiga SSK, dengan dibantu TNI dan Pol PP (Polisi Pamong Praja)," ujar Dedy saat ditemui detikcom di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (12/1/2021).

 

"Personel totalnya kurang-lebih 900," ucap dia.

 

Habib Rizieq-Menantu Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tes Swab Jumat Ini

Polisi membagi memusatkan pengamanan di tiga titik yakni Jalan Madrasah, Jalan Ampera, serta PN Jaksel. Sejumlah kawat berduri disiagakan.

 

"Itu (kawat berduri) nggak dipasang. Itu sifatnya hanya tentatif aja. Kita hanya antisipasi aja," kata Dedy.

 

Pantauan detikcom di lokasi, arus lalu lintas di sekitar PN Jaksel ramai lancar. Selain itu, terlihat mobil polisi yang bermuatan kawat berduri terparkir di salah satu SPBU yang terletak di seberang PN Jaksel.

 

Diberitakan sebelumnya, hari ini hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutus gugatan praperadilan Habib Rizieq. Gugatan Habib Rizieq adalah terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.

 

Sidang akan digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, pukul 13.00 WIB. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, berharap hakim tunggal dapat memutus dengan adil.

 

"Kami berharap hanya kepada Allah, kami harap Allah memberi hidayah kebenaran melalui hakim yang memutus besok untuk menegakkan keadilan, dan kebenaran yang diduga sudah sangat langka, apalagi jika terkait HRS (Habib Rizieq Shihab) di negeri ini," ujar Aziz kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

 

Habib Rizieq diketahui mengajukan permohpnan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah. 

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.




Sumber : Detik News




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.