- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Bandar di IKN Nusantara Ditangkap Polisi, Sita Barang Bukti Sabu 3,37 Gram
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilistrasi penangkapan bandar sabu. (Doc. Int)
NEWSBONTANG.COM - Seorang pemuda berinisial SU (37) ditangkap polisi lantaran terbukti atas kepemilikan sabu seberat 3,37 gram, di Penajam Paser Utara (PPU).
Perhatian publik yang tinggi ke lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, rupanya tak menggoyahkan niat SU untuk aktif berjualan narkoba.
Jajaran Satresnarkoba Polres PPU menangkap SU di dalam rumahnya di Desa Bukit Raya.
Baca Lainnya :
- Petugas Lapas Bongkar Nasi Titipan Buat Tahanan, Dapati Sabu Seberat 25 Gram0
- Tindak Cabul Oknum Dosen di Kampus Negeri Berbuah Jeruji Penjara0
- Warung Nenek Sumiyem Disatroni Maling, Bawa Kabur Rokok Puluhan Bungkus ke Samarinda0
- Gadai Motor Teman Sendiri, FK Ditangkap Polisi di Tanjung Laut0
- Jual Sabu ke Nelayan Tanjung Limau, R Diancam Bui 12 Tahun0
“Kami amakan tersangka berinisial SU (37) warga Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku PPU beserta barang buktinya, Rabu (11/5/2022) kemarin pukul 06.30 Wita,” jelas KapolresPPUU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Iskandar Rondonuwu, Senin (6/6/2022).
Penangkapan bandar narkoba ini berawal dari penangkapan AL. Pria ini adalah pengguna sabu-sabu. Polisi pun mengembangkan kasus ini, sehingga diketahui sabu-sabu didapat dari tersangka SU.
Berdasarkan pengakuan AL, polisi pun mulai mengintai. Diketahui SU sedang di dalam rumahnya, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan serta dilakukan penggeledahan.
Ketika SU digeledah ditemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp800 ribu di kantong celana sebelah kanan SU.
Lalu satu unit gawai di atas meja ruang tamu. Satu buah timbangan digital di atas rak piring di dapur rumah dan satu kantong plastik merah di atas rak piring di dapur rumah.
Saat dibuka kantong plastik warna merah itu ternyata di dalamnya terdapat satu lembar kaos kaki hitam berisi empat paket sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres PPU untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka SU dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (Slz/NB)
Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan links://t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.