Banyak Kerusakan Alam Akibat Tambang Belum Direklamasi, Dewan Pertanyakan Dana Jamrek

By Annas 07 Jun 2022, 16:49:25 WIB Kominfo Kaltim
Banyak Kerusakan Alam Akibat Tambang Belum Direklamasi, Dewan Pertanyakan Dana Jamrek

Keterangan Gambar : Suasana Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang II Tahun 2022. (Doc. Yud/NB)


NEWSBONTANG.COM – Fraksi PDI Perjuangan melalui Eddy Sunardi Darmawan menyoroti realisasi dana jaminan reklamasi (jamrek) perusahaan pertambangan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang II Tahun 2022.


Eddy mempertanyakan kepada Pemerintah Provinsi, berapa banyak perusahaan yang sudah menyetor dana jamrek, berapa banyak dana jamrek yang masih ada secara keseluruhan dan berapa yang sudah dicairkan.

Baca Lainnya :


"Ada berapa jumlah perusahaan yang melaksanakan reklamasi pasca tambang, tolong juga jelaskan secara rinci seluruh informasi lainnya terkait jamrek," ucapnya di Gedung D Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Senin (6/6/2022).


Sejumlah pertanyaan itu dilayangkan dengan tujuan agar pemerintah dapat memberikan kepastian informasi dan data yang valid.


"Ini untuk menjalankan fungsi pengawasan oleh DPRD, khususnya mengenai temuan BPK yang menyatakan bahwa pengelolaan jaminan pertambangan belum memadai," jelasnya.


Seperti misalnya, hilangnya database sistem OPO, dokumen pendukung pencairan dan penyerahan jaminan tidak lengkap. Jaminan atas Perusahaan yang IUP telah berakhir namun masih tersimpan pada Pemprov Kaltim dan belum dievaluasi.


Dalam kesempatan ini, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta adanya penjelasan terkait perbedaan data jaminan antara perusahaan dengan DPMPTSP Kaltim.


"Kita minta penjelasan terhadap rekening giro yang belum diproses, jaminan tambang yang tersimpan pada DPMPTSP Kaltim yang telah kadaluwarsa," tegasnya.


Pria kelahiran Balikpapan itu juga mempertanyakan mekanisme penempatan dana jamrek, penentuan besaran dana jamrek, syarat pencairan dana jamrek serta sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana jamrek.


"Aturannya yang berkaitan dengan usaha pertambangan dan jamrek itu seperti apa. Intinya, kami meminta hal apa saja yang berhubungan dengan jamrek," pintanya.


Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun membenarkan bahwa fakta di lapangan menemukan tidak semua eks tambang direklamasi. Maka itu, Fraksi PDI Perjuangan bertanya-tanya mengapa eks tambang belum direklamasi. 


"Rupanya mereka juga sudah menyetorkannya tapi tidak bisa dicairkan. Nah aturannya itu bagaimana, harus direklamasi dulu baru bisa dicairkan jamreknya atau seperti apa," tanyanya.


Jika melihat kerusakan alam yang diakibatkan oleh tambang, bisa dipastikan bahwa banyak sekali pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah eksplorasi tapi tidak mereklamasi lahan tersebut.


Samsun pun yakin perusahaan pemegang IUP sudah pasti punya jamrek yang telah disetorkan. Pasalnya, setiap perusahaan sebelum melakukan penambangan diwajibkan membayar uang jamrek.


"Nah, kalau mereka sudah menyetorkan mengapa tidak menarik jamrek. Kira-kira uangnya itu dikemanakan atau dananya sudah tidak ada, kan kita tidak tahu," terangnya.


"Apakah mereka tidak menarik itu karena memang mau niatan lari dari tanggungjawab untuk mereklamasi. Atau mungkin, mau menarik tapi nggak bisa karena uangnya sudah tidak ada. Kita tidak tahu pasti," lanjutnya.


Semua ini harus ditelusuri dengan baik. Karena, uang jamrek bisa digunakan untuk mengurangi beban akibat kerusakan yang telah dilakukan perusahaan tambang di Benua Etam.


"Kita telusuri ternyata ada dokumen jamrek yang sudah tidak ada, nah makanya kita ingin dapatkan penjelasan dari pemerintah soal jamrek ini," tegasnya. (Yud/NB/Adv/KominfoKaltim)


Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link: //t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.