Bapenda Akan Gulirkan Pemutihan IMB

By Annas 11 Feb 2020, 08:21:00 WIB Ekonomi
Bapenda Akan Gulirkan Pemutihan IMB

Keterangan Gambar : Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian Saat Ditemu di Ruang Kerjanya (Foto/Mirah Hayati)


NEWS BONTANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Sigit Alfian mengatakan pada tahun 2020 ini pihaknya berkomitmen untuk tidak ada lagi pembiaran pada rumah yang tak memiliki IMB di Kota Taman. Untuk itu, program pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan segera digulirkan.

Guna mewujudkan wacana tersebut, pihaknya telah menjadwalkan untuk menggelar pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainya, pada Selasa 11 Februari  (hari ini).

"OPD yang terkait atau mengelolah retribusi pajak termasuk PTSP yang berkaitan dengan masalah perizinan. Kita akan rapatkan terutama yang pemutihan IMB, kita juga akan rapatkan kembali kira-kira tahun ini seperti apa," ujarnya, Senin (10/2) Siang.

Kata dia, pemutihan itu adalah mekanismenya bukan berarti gratis, pihaknya akan memangkas semua karena terkadang bangunan sudah ada tapi izinnya tidak ada.

Baca Lainnya :

"Jadi itu yang akan kita pangkas agar semuanya bisa ada ijin, yang tanggung jawab nanti siapa. Itu yang akan kita rapatkan, sehingga tidak ada pembiaran,” terangnya.

Menurutnya, langkah pemutihan IMB ini akan sangat membantu masyarakat. Seperti syarat untuk memasang PDAM harus memiliki IMB.

“Kalau mereka bayar pajak kita kasih kemudahan juga kan enak, sama-sama enak. Kalau dibiarkan, potensi pajaknya tidak dibayar,” jelasnya.

Dijelaskannya, Bapenda dibentuk untuk menyadarkan masyarakat tentang pajak. Program ini salah satu bentuk solusi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat atas kewajiban.

"Jadi tidak ada salah persepsi bilang ini Wali Kota yang minta. Bukan, ini sudah dilimpahkan ke Bapenda dan mencarikan jalan keluar, supaya masing-masing menyadari bahwa kita wajib bayar pajak. Kita harus berkontribusi kepada pembangunan daerah," tegasnya.

Lebih lanjut Sigit menegaskan program ini juga sebagai bentuk menerjemahkan aturan dari pusat yang sesuai dengan arahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (*/Mira/NB).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.