- Demi Menjaga Kondusifitas Warga Sebuntal Siap Mendukung Pilkades yang aman
- Andi Faiz Sebut Angka Kekerasan Perempuan dan Anak Harus jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
- Maming Usul Pemkot Buat Ruang Khusus Penanganan ODGJ
- Perbaikan Terminal Kilo 6 Bontang, Pemprov Kaltim Gelontorkan Dana 17 Miliar
- Rustam Pertanyakan Soal Naiknya Tarif Layanan RSUD
- Amir Tosina Soroti Soal Jalan Bonles yang Kembali Rusak Lagi
- Bisa Pecah Kesatuan Bangsa, Diskominfo Kaltim Ajak Masyarakat Perangi Hoaks dan Laporkan.
- Gubernur Kaltim Sambut Keinginan Australia Berkontribusi di IKN
- Gubernur Kaltim Isran Noor mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan umat Beragama (FKUB) Provinsi Kaltim
- Dugaan 21 IUP Palsu Diinvestigasi Oleh Inspektorat Kaltim
Bapenda Bontang Akan Pasang Cash Register di Rumah Makan dan Hotel

Keterangan Gambar : Kepala Bapenda Sigit Alfian Saat Mendampingi Sekda Bontang Aji Erlinawati Menerima Bantuan Alat Cash Register Dari PT. Bankaltimtara (Foto/Istimewa)
NEWS BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Badan Pedapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satu upaya itu ditandai dengan akan dipasangnya Cash Register pada rumah makan, restoran dan hotel.
Cash Register adalah alat rekam transaksi di mesin
kasir. Sehingga, nantinya pajak yang dikenakan kepada konsumen rumah makan,
restoran dan hotel di Kota Taman dapat terdata dengan baik.
Kepala Bapenda
Bontang Sigit Alfian menyampaikan, terkait hal tersebut pihaknya baru saja menerima
bantuan dari PT. Bankaltimtara yang diterima langsung oleh Sekertaris Daerah
(Sekda), berupa alat Cash Register sebanyak
30 unit.
Baca Lainnya :
- Astuti Minta PUPRK Susun Teknis Pengerjaan IPAL Selambai0
- DPRD Soroti Pengerjaan Pipa IPAL Program KOTAKU Kampung Selambai0
- Ketua Komisi III Soroti Jalannya Musrenbang Kecamatan Bontang Selatan0
- Etha Rimba Paembonan: Banyak Perda yang Mandek0
- Usulan Kelurahan Terapung di Berebas Pantai Dinilai Menarik0
Kata dia, alat
tersebut merupakan salah satu yang direkomendasi saat Koordinasi dan Supervisi
Pencegahan (KORSUPGAH) Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk
memantau ketaatan Wajib Pajak (WP) dalam menyetorkan pajaknya.
"Di
dalamnya ada program akuntansi sederhana sehingga bisa mencatat omzet maupun
pajaknya,” ujarnyakepada reporter newsbontang, Rabu (5/2/2020).
Kata dia,
nantinya setelah alat Cash Register
terpasang teknisnya ada dua cara yakni offline dan online. Khusus yang offline
pihaknya akan membuat kesepakatan dalam Memorandum
of Understanding (MoU) dengan rumah makan dan restoran. Apa kewajiban
pemerintah dan apa kewajiban pemilik warung.
Menurutnya,
dalam hal ini kewajiban pemilik rumah makan untuk memungut pajak sesuai Undang-Undang
28 tahun 2009 yakni 10 persen untuk
Daerah, dan mengumpulkan setiap pembelian. Sementara kewajiban Bapenda adalah
ikut mempromosikan, serta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dari segi
menjaga kesehatan dan MUI Bontang terkait sertifikasi halal.
"Offline/online sama saja, tapi untuk
mengontrolnya kita pakai struck dan offline
tetap dikontrol supaya strucknya kelihatan. Nah strucknya yang di keluarkan itu
nantinya akan ditukarkan doorprise disini
yang diundi akhir tahun, supaya menarik dan supaya orang belanja di tempat yang
kita kasih alat itu,” bebernya.
Nantinya,
seluruh warung di Bontang akan dipanggil untuk diberi pemahaman tentang
kewajibannya untuk mengumpulan pajak. Pemasangan alat Cash Register tersebut merupakan upaya untuk menekan potensi
kebocoran potensi pajak.
"Bukan
membayar pajak yah, tapi mengumpulkan pajak, yang bayar pajak itu yang makan.
Kalau dia itu bukan warungnya. Kecuali PPH 21 dia harus bayar," jelasnya.
Kata dia,
dengan sistem ini disisi lain akan memudahkan pengusaha dalam mengontrol
transaksi usahanya setiap hari. Sebab penjaga rumah makan juga tidak bisa
curang, karena sudah ada online connect.
"Jadi
nanti itu mereka bisa langsung connect di
samrtphone. Dia tinggal kemana pun
laporan bulan ini dia tau kalau omsetnya misalnya Rp 20 juta, sudah Rp 20 juta
nda usah kemana-mana,” pungkasnya. (*/Mira/NB).