- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Bapenda Bontang Tegas Tak Beri Ruang Iklan Rokok di Median Jalan

Keterangan Gambar : Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Sigit Alfian (Foto/Mirah Hayati)
NEWS BONTANG
– Larangan pemasangan iklan di median jalan di Kota Bontang bukan sekedar
isapan jempol, salah satu upaya menekan angka perokok muda ini tampaknya benar-benar
diaplikasikan dengan baik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Sigit Alfian menegaskan larangan pemasangan iklan
rokok dalam bentuk apapun tersebut merupakan implementasi dari arahan Wali Kota yang
mengharamkan pemasangan iklan di median jalan.
“Khusus
reklame rokok dilarang, berdampak buruk bagi anak. Biasanya pintu masuknya narkoba dari
segi kesehatan rokok itu sendiri,” kata Sigit kepada reporter newsbontang, Rabu (25/3).
Baca Lainnya :
- Wabah Corona Menyebar, Pahala Besar Bagi yang Sabar0
- Cegah Covid-19, Gedung Dispopar Disemprot Cairan Disinfektan0
- UN Dihapus, Sekolah Tunggu Juknis Nilai Akumulasi Kelulusan Siswa0
- Pemkot Kerahkan Damkar Keliling Bontang Semprot Disinfektan0
- Update Corona 25 Maret: 2.191 Monitoring, 16 ODP, 1 PDP, 1 Confirm Positif0
Kata dia,
pada setiap kemasan rokok terdapat peringatan rokok dapat menyebabkan kanker dan janin hal ini
menegaskan betapa bahaya rokok bagi kesehatan.
“Wali Kota
menginstruksikan tidak boleh
ada reklame
atau baliho rokok,”
terangnya.
Diakuinya, meski pemasukan dari pajak iklan rokok cukup besar. Namun dampak yang ditimbulkan dari
sisi kesehatan sangat besar, sebab itu dihindari.
"Kalau pun ada (iklan rokok) yang mucil pasti kita turunkan," tegasnya.
Sekedar
diketahui, dari data Dinas Kesehatan pada tahun 2017. Angka usia
perokok pemula di Bontang cukup memperihatinkan, 20 persen anak usia 14 tahun atau setara
pelajar SMP sudah
mengenal (mengisap) rokok. Sejak aturan larangan iklan ini diberlakukan, angkanya diklaim terus
menurun. (*/Mira/NB).