- Budaya Korupsi Yang Mengakar
- Dispopar Siapkan Program Peningkatan Pariwisata Bontang di 2024
- Wali Kota Bontang Terima Satu Unit Mini Excavator dari Bankaltimtara
- Tingkatkan Budaya Literasi,Walikota Bontang apresiasi Talkshow Membaca Menulis
- Walikota Bontang Lepas 50 Peserta FASI XII Tingkat Provinsi di Berau
- Buka Pelatihan TTG, Wali Kota Harap Menjadi Peluang Emas Ciptakan Inovasi
- Kadis Kominfo Bontang Buka Pelatihan Peliputan Pemilu dan Cek Fakta
- Bantu Atasi Permasalahan Narkoba, Dispopar Bontang Bakal Bentuk Kader dari Setiap Kelurahan
- Tingkatkan Perekaman KIA, Disdukcapil Bontang Gencarkan Sosialisasi dan Jemput Bola ke Masyarakat
- Pemkot Bontang Gelar Malam Penghargaan Kepada Seluruh Instansi
Bapenda Segera Kaji Ulang Tarif Retrebusi di Pasar Tamrin
Pewarta : Risma
Keterangan Gambar : Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian (Foto/Dok.NB)
NEWS BONTANG, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang
akan mengkaji ulang tarif dasar retribusi lapak di Pasar Rawa
Indah (Tamrin). Ihwal ini bertujuan untuk mendongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada
tahun 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Sigit
Alfian mengungkapkan, tarif retribusi Pasar Tamrin saat ini terbilang paling
kecil se-Kalimantan Timur.
Pihaknya akan
mewacanakan, untuk melakukan pengkajian ulang dengan melibatkan pihak akademisi
guna menentukan berapa nominal tariff standar retribusi di Pasar Tamrin.
Baca Lainnya :
- 9 Mahasiswa KKN di Tengah Pandemi, Disdik : Kami Merasa Terbantu0
- Masih Ada Pembayaran LKS, Disdik Tegaskan : Pendidikan Tidak Boleh Ada Unsur Bisnis0
- Retribusi Parkir dan BPHTP Belum Maksimal, Sigit : Akan Segera Revisi Regulasinya0
- Sektor PBB Pendulang Tertinggi PAD 2019, Bapenda : Terus Optimalkan Sektor Ini0
- Disdikbud : Permudah Siswa Daftar Sekolah Negeri Tanpa Seleksi 0
“Iya nanti kami akan lakukan kajian sederhana. Dan nanti regulasinya
bisa menerbitkan Perwali, bahkan, nantinya kami akan Perda kan,” ucap Sigit
saat ditemui, Selasa (29/09).
Setelah pihaknya melakukan pengkajian, Bapenda sendiri akan
melakukan sosialisasi dan penyesuaian dengan kondisi saat ini sehingga tidak
membebani kondisi dari ekonomi
masyarakat.
Sigit menambahkan, sejatinya konsep pembangunan yang berkelanjutan itu harus mengutamakan aspek
sosial kemasyarakatan
“Kalau nanti selesai dikaji dan dibuat, kami tidak akan
langsung terapkan begitu saja. Kita lihat dulu kondisi sekarang ini akibat
pandemi, daya beli masyarakat menurun. Jadi kalau langsung diterapkan justru
malah bisa membebani,” imbuhnya.
Ia mengakui pihaknya telah mengusulkan melakukan pengkajian. Namun, terhambat dampak
pandemi Covid-19 yang melanda seluruh di
Kota Bontang.
“Sebenarnya sudah tahap pengkajian. Cuma kita sengaja tunda,
karena pandemi sekarang di Bontang,” tuturnya.
Untuk tarif retribusi
pasar saat ini lanjut Sigit, masih
mengacu pada Peraturan Daerah yang lama, tentang jasa umum dan jasa parkir.
Perlu diketahui, sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum khusus pedagang pasar dibagi menjadi dua bagian. Di
antaranya tarif retribusi harian dan tarif retribusi bulanan. Untuk biaya
harian akan dikenakan biaya Rp 500 per hari. Sementara untuk tarif biaya
retribusi bulanan sebesar Rp 2 ribu per meter sesuai ukuran lapak.