Bapenda Segera Kaji Ulang Tarif Retrebusi di Pasar Tamrin
Pewarta : Risma

By Annas 01 Okt 2020, 09:30:28 WIB PEMKOT
Bapenda Segera Kaji Ulang Tarif Retrebusi di Pasar Tamrin

Keterangan Gambar : Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian (Foto/Dok.NB)


NEWS BONTANG, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang akan mengkaji ulang tarif dasar retribusi lapak di  Pasar  Rawa Indah (Tamrin). Ihwal ini bertujuan untuk mendongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Sigit Alfian mengungkapkan, tarif retribusi Pasar Tamrin saat ini terbilang paling kecil se-Kalimantan Timur.

Pihaknya  akan mewacanakan, untuk melakukan pengkajian ulang dengan melibatkan pihak akademisi  guna menentukan berapa nominal tariff standar  retribusi di Pasar Tamrin.

Baca Lainnya :

“Iya nanti kami akan lakukan kajian sederhana. Dan nanti regulasinya bisa menerbitkan Perwali, bahkan, nantinya kami akan Perda kan,” ucap Sigit saat ditemui, Selasa (29/09).

Setelah pihaknya melakukan pengkajian, Bapenda sendiri akan melakukan sosialisasi dan penyesuaian dengan kondisi saat ini sehingga tidak membebani  kondisi dari ekonomi masyarakat.

Sigit menambahkan, sejatinya konsep pembangunan yang  berkelanjutan itu harus mengutamakan aspek sosial  kemasyarakatan

“Kalau nanti selesai dikaji dan dibuat, kami tidak akan langsung terapkan begitu saja. Kita lihat dulu kondisi sekarang ini akibat pandemi, daya beli masyarakat menurun. Jadi kalau langsung diterapkan justru malah bisa membebani,” imbuhnya.

Ia mengakui  pihaknya  telah mengusulkan  melakukan pengkajian. Namun, terhambat dampak pandemi  Covid-19 yang melanda seluruh di Kota Bontang.

“Sebenarnya sudah tahap pengkajian. Cuma kita sengaja tunda, karena pandemi sekarang di Bontang,” tuturnya.

Untuk  tarif retribusi pasar saat ini lanjut Sigit,  masih mengacu pada Peraturan Daerah yang lama, tentang jasa umum dan jasa parkir.

Perlu diketahui, sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum khusus pedagang pasar dibagi menjadi dua bagian. Di antaranya tarif retribusi harian dan tarif retribusi bulanan. Untuk biaya harian akan dikenakan biaya Rp 500 per hari. Sementara untuk tarif biaya retribusi bulanan sebesar Rp 2 ribu per meter sesuai ukuran lapak.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.