Bapenda Soroti Maraknya Baliho Kadaluarsa dan Tak Berizin

By Annas 11 Mar 2020, 09:35:45 WIB Ekonomi
Bapenda Soroti Maraknya Baliho Kadaluarsa dan Tak Berizin

Keterangan Gambar : Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian (Foto/Mirah Hayati)


NEWS BONTANG – Baliho adalah suatu sarana atau media berpromosi yang mempunyai unsur memberitakan informasi event atau kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat luas, selain itu baliho juga digunakan untuk mengiklankan sesuatu.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, meminta semua pihak, agar memonitoring maraknya baliho berbagai jenis akhir-akhir ini.

Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian mensinyalir saat ini sejumlah baliho yang terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Bontang telah kadaluarsa bahkan tak berizin.

Baca Lainnya :

“Ketika ada yang ingin atau memperpanjang masa pemasangan baliho yang pertama adalah mengurus izin. Setelah itu ke kita, nanti kita hitungkan pajaknya berapa kemudian bayar ke kas kita di kasir,” himbaunya.

Kata dia, nantinya setiap baliho yang telah membayar pajak akan ditempelkan sticker lunas dengan disertai tanggal berlaku yang disesuaikan dengan permohonan.

“Tergantung yang punya minta berapa bulan. Untuk yang mau memperpanjang tinggal membawa data lama saja,” ujarnya.

Ia pun menghimbau, agar yang sudah habis atau kadaluwarsa masa pajaknya agar segera memperpanjang dan mengurus izinnya.

Terangnya, pajak reklame atau baliho juga merupakan salah satu objek pajak. Dimana pada tahun 2019 lalu sekitar Rp.  656.865.000.

“Jadilah Pahlawan Pajak untuk pembangunan Kota Bontang yang lebih baik,” pungkasnya. (*/Mira/NB). 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.