- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Bapenda Soroti Maraknya Baliho Kadaluarsa dan Tak Berizin
Keterangan Gambar : Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian (Foto/Mirah Hayati)
NEWS BONTANG – Baliho adalah suatu sarana atau media
berpromosi yang mempunyai unsur memberitakan informasi event atau kegiatan yang
berhubungan dengan masyarakat luas, selain itu baliho juga digunakan untuk
mengiklankan sesuatu.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, meminta
semua pihak, agar memonitoring maraknya baliho berbagai jenis akhir-akhir ini.
Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian mensinyalir saat ini sejumlah baliho yang terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Bontang telah
kadaluarsa bahkan tak berizin.
Baca Lainnya :
- Hadiri Musrenbang Tingkat Kota, Ini Kata Kepala Disdikbud0
- Wali Kota Hadiri Pelantikan Ketua BPC HIPMI Bontang0
- Muscab HIPMI Bontang, Amriadi Terpilih Secara Aklamasi0
- Tingkatkan Komitmen terhadap Lingkungan, Pupuk Kaltim Jalin Kerjasama dengan KLHK0
- Bapenda Bontang, Hadiri Rakor Teknis Pengelolaan PAD di Semarang0
“Ketika ada yang ingin atau memperpanjang masa pemasangan
baliho yang pertama adalah mengurus izin. Setelah itu ke kita, nanti kita
hitungkan pajaknya berapa kemudian bayar ke kas kita di kasir,” himbaunya.
Kata dia, nantinya setiap baliho yang telah membayar pajak
akan ditempelkan sticker lunas dengan disertai tanggal berlaku yang disesuaikan
dengan permohonan.
“Tergantung yang punya minta berapa bulan. Untuk yang mau
memperpanjang tinggal membawa data lama saja,” ujarnya.
Ia pun menghimbau, agar yang sudah habis atau kadaluwarsa
masa pajaknya agar segera memperpanjang dan mengurus izinnya.
Terangnya, pajak reklame atau baliho juga merupakan salah
satu objek pajak. Dimana pada tahun 2019 lalu sekitar Rp. 656.865.000.
“Jadilah Pahlawan Pajak untuk pembangunan Kota Bontang
yang lebih baik,” pungkasnya. (*/Mira/NB).