Berikut Syarat Perjalanan Luar Daerah Saat Libur Nataru

By Annas 11 Des 2021, 10:06:34 WIB Nasional
Berikut Syarat Perjalanan Luar Daerah Saat Libur Nataru

Keterangan Gambar : Ilustarsi perjalanan luar daerah menggunakan transportasi udara. (Doc. Int)


NEWSBONTANG.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat Instrusi Mendagri (Inmendagri) nomor 55 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Instruksi tersebut telah terbit secara resmi pada Kamis (9/12/2021) lalu.

Salah satu aturan di dalamnya, mengatur soal perjalan jarak jauh masyarakat yang menggunakan transportasi umum saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Lainnya :

Aturan itu pun berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

Aturan itu mensyaratkan kepada masyarakat yang ingin bepergian keluar daerah, diwajibkan untuk mengantongi aplikasi PeduliLindungi yang dapat diakses melalui playstore maupun appstore.

Dalam aplikasi itu, tiap-tiap orang wajib menunjukkan hasil rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pun sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali.

"Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," sebut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.

Dalam aturan itu pula disebutkan pemerintah wajib menyediakan lokasi isolasi bagi pelancong yang bepergian apabila terbukti positif corona.

Secara teknis aturan itu akan diatur kembali oleh masing-masing Tim Satgas di tiap daerah. (Red/NB)

Sumber : Kontan




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.