- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Berikut Syarat Perjalanan Luar Daerah Saat Libur Nataru

Keterangan Gambar : Ilustarsi perjalanan luar daerah menggunakan transportasi udara. (Doc. Int)
NEWSBONTANG.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat Instrusi Mendagri (Inmendagri) nomor 55 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Instruksi tersebut telah terbit secara resmi pada Kamis (9/12/2021) lalu.
Salah satu aturan di dalamnya, mengatur soal perjalan jarak jauh masyarakat yang menggunakan transportasi umum saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca Lainnya :
- 12 Kelurahan di Bontang Nol Kasus Covid-190
- Kepsek SDN 001 Bontang Utara Angkat Bicara Soal Kabar Hoaks Penculikan Anak0
- Vaksinasi Gratis Binda Kaltim, Kali ini Sasar Warga Pesisir0
- PPKM Level 3 Batal, Belasan Juta Orang Diprediksi Melakukan Mobilitas0
- Cek Fakta - Postingan Facebook Soal Aksi Penculik Anak di Bontang Kuala0
Aturan itu pun berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Aturan itu mensyaratkan kepada masyarakat yang ingin bepergian keluar daerah, diwajibkan untuk mengantongi aplikasi PeduliLindungi yang dapat diakses melalui playstore maupun appstore.
Dalam aplikasi itu, tiap-tiap orang wajib menunjukkan hasil rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pun sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali.
"Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," sebut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.
Dalam aturan itu pula disebutkan pemerintah wajib menyediakan lokasi isolasi bagi pelancong yang bepergian apabila terbukti positif corona.
Secara teknis aturan itu akan diatur kembali oleh masing-masing Tim Satgas di tiap daerah. (Red/NB)
Sumber : Kontan