- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Bontang Terapkan PPKM Level I

Keterangan Gambar : Ilustrasi penerapan PPKM. (Doc. Int)
NEWSBONTANG.COM - Pemkot Bontang melalui Tim Satgas Covid-19 memutuskan untuk memberlakukan kembali aturan PPKM level I.
Hal itu dilakukan menyusul bertambahnya kasus positif Covid-19. Dengan kasus aktif sebanyak 82 orang.
Baca Lainnya :
- Pengangguran di Bontang Tertinggi se-Kaltim, Capai 8 Ribu Orang0
- Dewan Kritik Program Disnaker dalam Tangani Masalah Pengangguran 0
- Tiga Parpol Bontang Ini Tatap Pemilu dan Pilkada, Najirah Bakal Diusung PDIP Lagi?0
- Dua Kelurahan di Bontang Kembali Zona Merah Covid-190
- Polisi Tangkap Sindikat Jaringan Narkoba, Diduga Libatkan Napi di Lapas Tenggarong0
Pemberlakuan PPKM itu ditegaskan dalam surat edaran (SE) Nomor 188.65/1094/BPBD/2022 mengenai pemberlakuan PPKM dan pengoptimalan satgas Covid-19 tingkat kelurahan.
Dalam aturan tersebut, pada poin 1 sekolah dianjurkan untuk melaksanakan proses belajar mengajar (PBM) secara daring.
Hal itu sesuai dengan instruksi dari aturan SKB Empat Menteri tentang pelaksanaan PBM.
Sementara untuk tempat keramaian lain, seperti kantor, pasar, tempat hiburan, aktivitas pabrik di perusahaan, pasar tradisional, cafe, rumah ibadah, dan lain lain diperbolehkan beraktivitas 100 persen.
Dengan catatan, tetap menyesuaikan dengan warna zona penyebaran Covid-19. Zona hijau 100 persen, kuning dan oranye 75 persen, dan hijau 50 persen.
Saat ini terdapat dua kelurahan berstatus zona merah yakni Belimbing dan Satimpo. Zona hijau Bontang Kuala, Berbas Pantai, Berbas Tengah, Bontang Lestari dan Tanjung Laut. Sisanya masuk dalam zona kuning.
Masih dalam surat edaran, dalam poin 3 menginstruksikan kepada lurah untuk mengaktifkan Gerakan Pendampingan Isolasi Mandiri (Garda Isoman) yang fungsinya memberikan pelayanan kepada orang yang sedang melakukan isoman.
Aturan PPKM tersebut sudah berlaku mulai 2 Mei hingga 5 September 2022. (Slz/NB)
Yuk! Join ke kanal telegram newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link: Telegram NB Buddy Update, kemudian pilih join. Pastikan di gawaimu sudah install telegram