Ciduk Pengedar Sabu, Polres Bontang Sita 10 Paket Dalam Kotak Rokok
Pewarta : Renisha

By Annas 18 Mei 2020, 08:17:39 WIB Kriminal
Ciduk Pengedar Sabu, Polres Bontang Sita 10 Paket Dalam Kotak Rokok

Keterangan Gambar : Barang Bukti Sabu Yang Diamankan Polres Bontang (Foto/Istimewa)


NEWS BONTANG.COM  Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Bontang pada masa pandemi corona. Masa pandemi yang berbarengan dengan bulan Ramadhan, ternyata dimanfaatkan para pelaku peredaran narkoba untuk beraksi.

Demi menjaga situasi Kamtibmas Polres Bontang tidak mau kecolongan dan tetap menerjunkan puluhan personil terdiri dari fungsi Reskrim, Intel, Reskoba dan Polsek untuk melakukan perburuan dan pengungkapan baik kasus kriminal dan peredaran Narkoba selama Pandemi Corona.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pengedar Sabu di Kota Taman.

Baca Lainnya :

"Sat Reskoba Polres Bontang kembali mengungkap adanya peredaran Narkoba dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AK (32) sesuai KTP merupakan warga Jl Veteran Rt 60 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan yang berdomisili di Jl.Balikpapan Rt.11 Kelurahan Gunung Telihan  Kecamatan Bontang Barat  pada Jumat (15/5) sore,"sebutnya dalam rilis yang diterima awak media, Minggu (17/5).

Dari kantong celana pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa kotak rokok sampoerna menthol berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 6,57 gram.

Pengeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku, di rumah ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), uang sebesar Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 Satu unit Hp merk samsung warna merah hitam.

Pria pengangguran itu mengaku menjalani bisnis barang haram sudah 3 minggu, selama  waktu itu dirinya sudah 3 kali membeli dan menerima kiriman sabu, pertama 3 Gram, kedua 3 Gram dan ke tiga sebanyak 5 Gram, barang sejumlah itu dia kemas menjadi paket hemat (kecil) dan ia edarkan, belum sempat habis keburu ditangkap Polisi.

Lanjut Kasat Reskoba, sebelum menjalani bisnis ini pelaku menjadi pengguna aktif kurang lebih selama 2 tahun, dan barang haram itu dia dapatkan dari orang Samarinda yang dulu pernah sama-sama memakai Sabu, namun dirinya tidak mengenal namanya.

Pelaku di tangkap di halaman rumahnya di Samping masjid AL-AMIN Jl. Balikpapan Rt 11 Kel. Gunung Telihan kec. Bontang Barat. Terhadapnya Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara,"pungkas Kasubbag Humas AKP Suyono.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.