- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Curi Aki dan Cungkil Kotak Amal Masjid, Pemuda Ini Diancam Bui 7 Tahun
Keterangan Gambar : Pelaku diamankan di Polsek Muara Badak. (Doc. Hms)
NEWSBONTANG.COM - Pemuda berinisial A (20) diserahkan warga ke Unit Reskrim Polsek Muara Badak lantaran diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian aki dan kotak amal, di dua lokasi berbeda.
Dari keterangan polisi, pelaku beraksi di Jalan Mahmud dan Jalan Pahlawan, Desa Santan Ilir, Muara Badak, Kukar, pada 6 Agustus 2022 lalu.
Baca Lainnya :
- Tampung Warga Binaan Balikpapan, Lapas Bontang Makin Sesak0
- Tempuh Mediasi, Ini Hasil Kesepakatan Pedagang dan Dispopar Bontang Soal Penutupan Bessai Berinta0
- Stadion Sepakbola Bessai Berinta Ditutup, Pedagang Dilarang Jualan? Ini Keterangan Ahmad Aznem0
- Pelatihan Kader Pratama PC Sapma PP Bontang, Datangkan Tokoh Pengusaha Muda0
- WTP Kanaan Shutdown, Distribusi Air Kembali Normal Esok Subuh0
"Warga yang serahkan ke pihak kepolisian," kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, dalam siaran persnya pada Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut, dituliskan, dalam hari kejadian seorang sopir truk hendak memanaskan kendaraannya. Tak bisa nyala, rupanya kendaraan itu sudah kehilangan dua buah aki.
Tak puas dengan hasil jarahan pertama. Mobil jenis pikap L300 menjadi incaran selanjutnya. Aki mobil itu pun raib digondol pelaku.
Kesal dengan kejadian itu, pemilik kendaraan lantas memeriksa rekaman CCTv yang berada di garasi miliknya. Benar saja, A terlihat memereteli dua kendaraan miliknya.
Bahkan, kotak amal di Masjid Al-Talib yang berada di sekitar garasi itu dibobol oleh pelaku.
"Kemudian pukul 13.30 Wita pelapor mengecek CCTV dan mendapati juga 1 buah kotak amal Masjid Al-Talib telah dibobol atau di ambil isinya," beber Mandiyono.
Warga menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian dengan barang bukti, tiga buah aki dan satu buah kotak amal yang diamankan dari dalam masjid.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHPidana, maksimal hukuman penjara selama 7 tahun. (Slz/NB)
Yuk! Join ke kanal telegram newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link: Telegram NB Buddy Update, kemudian pilih join. Pastikan di gawaimu sudah install telegram