- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Curi Motor Scoopy, Pemuda Berbas Tengah Masuk Bui

Keterangan Gambar : Tersangka N dan barang bukti motor Scoopy diamankan polisi. (Doc. Hms)
NEWSBONTANG.COM - Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan mengamankan pemuda Berbas Tengah berinisial N (21) dalam kasus pencurian sepeda motor, pada Rabu (3/8/2022).
Polisi membutuhkan waktu sepekan untuk menangkap N. Yang saat penangkapan sedang berada di Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Baca Lainnya :
- Bontang Terapkan PPKM Level I0
- Pengangguran di Bontang Tertinggi se-Kaltim, Capai 8 Ribu Orang0
- Dewan Kritik Program Disnaker dalam Tangani Masalah Pengangguran 0
- Tiga Parpol Bontang Ini Tatap Pemilu dan Pilkada, Najirah Bakal Diusung PDIP Lagi?0
- Dua Kelurahan di Bontang Kembali Zona Merah Covid-190
"Laporan ke kami sudah masuk seminggu yang lalu," kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, dalam siaran persnya.
Dalam keterangan polisi, korban saat itu memarkirkan motor Scoopy persis di lahan kosong di gang rumah.
Korban tersadar motornya lenyap, kala saksi yakni suaminya sendiri, melaporkan bila motor miliknya sudah tidak ada di parkiran seusai pulang kerja.
"Saat itu suaminya baru pulang kerja, dan kasih tau korban motornya tidak ada di parkiran," beber Mandiyono.
Dari kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 29,6 juta.
Dalam kepentingan penyelidikan, polisi mengamankan satu unit motor Scoopy dari tangan tersangka.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 3 ayat 1 ke 3e atau 5e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman minimal 7 tahun penjara. (Slz/NB)
Yuk! Join ke kanal telegram newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link: Telegram NB Buddy Update, kemudian pilih join. Pastikan di gawaimu sudah install telegram