- Tim SAR Perluas Area Pantauan Udara Cari Sriwijaya Air SJ182
- Kopaska Bawa 2 Kantong Terkait Evakuasi Sriwijaya Air SJ182 ke KRI Rigel
- Posting Rakyat Aceh Siap Perang Jika Divaksin, Pria Simeulue Ditangkap
- 900 Personel Gabungan Amankan Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel
- Selama 6 Jam, Gunung Merapi Muntahkan 14 Kali Lava Pijar
- KNKT: Kemungkinan Besar Pesawat Sriwijaya Air Tidak Meledak di Udara
- Hari Ke-4 Pencarian, Begini Situasi di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182
- Walikota Neni Siapkan Rumah Sakit Tipe D Untuk Isolasi Pasien Covid-19
- Sebanyak Tujuh Fasilitas Publik Diresmikan
- Remaja Kena Razia di Hotel Jambi Terdiri dari 11 Pria, 4 Wanita dan 2 Waria
Dalam Sebulan, Polres Bontang Sita Sabu Seberat 90,32 Gram

Keterangan Gambar : Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena Saat Konferensi Pers di Makopolres Bontang (Foto/Yudi)
NEWS BONTANG
– Satuan Resnarkoba Polres Bontang dalam sebulan ini, Januari berhasil mengamankan
barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu seberat 90,32 gram. Hal ini
diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena dalam konferensi pers
di Makopolres Bontang, Jumat (31/1) Pagi.
Kapolres Bontang
mengungkapkan sejumlah barang haram tersebut merupakan hasil dari pengungkapan
8 kasus narkoba dengan menahan 9 orang tersangka, yakni 8 pria dan 1 orang
wanita.
Kata dia, seluruh
pelaku dijerat dengan Pasal menguasai dan memiliki narkoba serta disandingkan
dengan dakwaan Pasal pengedar narkoba.
Baca Lainnya :
- Pacu Kreatifitas Siswa, Guru SMPN 7 Ini Terapkan Pembuatan Display0
- Rental Mobil Malah Digadai, Penadah Buron0
- Hari Ini Disdikbud Serahkan RKA Sekolah0
- Guru SDN 01 BS Ini Nilai Pelatihan TF Sesuai Program Merdeka Belajar0
- Ikut Pelatihan TF, Guru SMPN 1 Ini Sebut Sangat Bermanfaat0
“Penangkapan
terbesar pada Selasa tanggal 28 Januari 2020 di Marangkayu, dengan barang bukti
47.76 gram sabu. Yang diamankan dari tangan tersangka Y alias U (27),” ujarnya.
Khusus untuk
Y alias U polisi juga akan memperberat tuntutan dengan memasukkan unsur upaya
melawan dan membahayakan petugas saat hendak ditangkap dengan mengacungkan
sebilah badik ke arah petugas.
“Saat hendak
ditangkap ia mengancam anggota dengan menunjukkan sebilah badik,” terangnya.
Diungkapkannya,
Y alias U merupakan resedivis pencurian sepeda motor yang memang sejak dua
bulan terakhir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kaltim.
”Dia
ditangkap di dalam gubuk di dalam hutan, dari tangan pelaku petugas mengamankan uang senilai Rp. 7.250.000, empat buah HP Samsung senter, satu
timbangan digital, satu badik, satu tas pinggang, dan satu dompet warna biru,”
pungkasnya. (Yud/NB).