- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Dewan Dorong Pemkot Bontang Segera Bertindak untuk Selesaikan Masalah di Pasar Tamrin
Keterangan Gambar : Anggota DPRD Bontang, Abdul Samad. (Doc. Ryn/NB)
NEWSBONTANG.COM – Anggota DPRD Bontang, Abdul Samad, mendorong Pemkot Bontang untuk segera menerbitkan aturan khusus terkait kebijakan untuk pedagang di sekitar pasar Tamrin. Agar masalah yang berlarut antara pedagang pinggir jalan dan dalam gedung segera terselesaikan.
Bentuknya, menurut Samad sapaannya, dapat berupa surat edaran ataupun sekalian dibuatkan perwali.
Baca Lainnya :
- Dispopar Bontang Turut Dukung Waduk Kanaan Jadi Objek Wisata0
- Demi PAD, BW Usul Waduk Kanaan Dijadikan Objek Wisata Bontang0
- UPT Pasar Tamrin Ultimatum Pedagang, 3 Bulan Tak Tempati Kios Akan di Tarik Hak-nya0
- Bapenda Bontang Dukung Rencana Revisi Perda Larangan Iklan Rokok0
- Pelapak Pasar Tamrin Sepi Pembeli, Pedagang Keluhkan Keberadaan Penjual Pinggir Jalan0
Belum lama ini, UPT Pasar Tamrin dibikin panik dengan
semakin banyaknya kios pedagang yang kosong selama beberapa bulan ke belakang.
Pedagang yang sebelumnya ramai mengisi kios di pasar
Tamrin, kini sisanya tak sampai 40 persen dari total kios yang tersedia di pasar tersebut.
Alasan yang dikemukakan beragam. Mulai pandemi Covid-19,
hingga keberadaan pedagang pinggir jalan membuat penyewa merasa merugi.
"Ketegasan Wali Kota Bontang Basri Rase membuat
surat edaran bahkan perwali, dapat membuat masalah ini terselesaikan,” kata
Samad sapaannya, saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon selelur,
Jumat (28/2/2021).
Dengan landasan hukum yang jelas, regu penegak perda
atau Satpol PP, dapat dengan mudah melakukan penertiban bagi penjual di sepanjang
Jalan KS. Tubun, Bontang Utara.
Pasalnya, keberadaan pedagang diduga menjadi penyebab kemacetan,
dengan parkiran kendaraan pembeli yang memakan pinggiran jalan. Karena tidak
tersedianya lahan parkir khusus di luar pasar Tamrin.
"Aturan itu mempermudah kerja Satpol PP yang
mempunyai kewenangan menertibkan lapak pedagang, disekitar area pasar,"
lanjutnya.
Dengan tindakan tegas dari Wali Kota, menurutnya dapat
memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi di pasar Tamrin. Pun
perlu juga diberlakukan untuk seluruh pasar yang ada di Bontang.
"Ini demi kebaikan bersama, yang jelas semua harus
diajak komunikasi agar tidak ada kesalahan informasi jika dikeluarkan kebijakan
pemerintah itu," terangnya. (Ryn/NB/Adv)