- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Dinkes Belum Turunkan Tarif Rapid Antigen
Keterangan Gambar : Kepala Dinkes Bontang, dr Bahauddin (Doc. Ryn/NB)
NEWSBONTANG.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang belum tentukan penurunan tarif rapid test antigen di beberapa fasilitas kesehatan.
Diketahui, pada Rabu (1/9/2021) lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) dari Rp 250.000 menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali. Dan Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Ketetapan itu mengacu pada usulan evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang permohonan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.
Baca Lainnya :
- Faktor Cuaca Jadi Alasan Lambatnya Pengerjaan Proyek Jembatan di Selambai0
- Bonus Rp 1,4 Juta dari Pemerintah untuk Petugas Paskibraka Bontang 20210
- Proyek Masjid Terapung akan Rampung Desember 20210
- Dewan Sorot Kinerja Kontraktor dalam Proyek Jembatan Selambai0
- Sembunyikan Sabu di Dalam Tempat Minum Ayam, Gondrong Diamankan Polisi0
Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri/mandiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing.
Kepala Dinkes Bontang, dr Bahauddin mengaku, sudah mengetahui hasil evaluasi dari Kemenkes, mengenai batas harga tertinggi pemeriksaan RDT-Ag.
Namun, sampai saat ini pihaknya mengaku belum menerima surat edaran resmi dari Kemenkes.
"Surat resminya belum kami terima, mungkin beberapa hari lagi sudah turun itu," kata Baha saat ditemui di Gedung MTQ, Bontang Utara, Jumat (3/9/2021).
Disinggung mengenai penyesuaian di daerah tentang batas harga tertinggi RDT Ag yang di patok Kemenkes senilai Rp 109 ribu. Ia mengatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut bersama dengan seluruh faskes di Bontang.
Baha menerangkan setiap faskes harus menyesuaikan biaya operasional sebelum menurunkan harga. Dengan menghitung komponen jasa pelayanan/SDM, komponen bahan baku reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya.
"Semua itu harus dihitung, baru ada keputusan, sama hal dengan PCR kemarin," tandasnya. (Ryn/NB)