Dishub Bontang Pasang Rambu Peringatan Jam Operasi Truk Kontainer

By Annas 12 Feb 2022, 11:56:33 WIB Daerah
Dishub Bontang Pasang Rambu Peringatan Jam Operasi Truk Kontainer

Keterangan Gambar : Pemasangan rambu peringatan oleh petugas, di Tugu Selamat Datang Bontang, Jalan Letjen S Parman, Bontang Barat. (Doc. Ist)


NEWSBONTANG.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, telah memasang rambu peringatan jam operasional truk kontainer atau kendaraan bermuatan di atas 17 ton.

Rambu-rambu ini telah terpasang di setiap batas kota, yakni Tugu Selamat Datang Bontang dan Bukit Kusnodo.

Pemberlakuan jam edar ini dinilai dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas dan tak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

Baca Lainnya :

"Kami sudah pasang sejak Jumat (12/2/2022). Adanya rambu ini bukti keseriusan kami," kata Kepala Seksi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius saat dikonfirmasi via telepon seluler, Sabtu (12/2/2022).

Welly menjelaskan, dalam rambu-rambu itu mengatur jam operasi truk trailer. Truk diizinkan melintas di dalam kota pada pukul 22.00 Wita malam hingga 05.00 Wita dini hari.

Bagi truk yang melintas di luar jam operasi, maka wajib meminta surat rekomendasi ke Dishub Bontang. Setelah itu, akan diteruskan ke Polres Bontang untuk mendapatkan pengawalan.

“Iya mereka harus meminta rekomendasi dari Dishub, kemudian diteruskan ke Polres Bontang untuk mendapat pengawalan," imbuhnya.

Welly mengungkapkan, apabila ada temuan truk trailer yang melintas diluar jam edar, maka akan diberlakukan sanksi berupa penahanan surat uji KIR dan kendaraan.

"Sanksi pasti ada, kami sudah memasukan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang tengah digodok oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bontang," ungkapnya.

Sebelum adanya pemasangan rambu peringatan ini. Ia mengatakan telah melakukan sosialisasi dan simulasi  pengawalan selama lima hari lalu.

Sosialisasi diberikan agar para perusahaan yang memiliki truk trailer dapat mematuhi peraturan yang berlaku mengenai jam operasi.

"Sudah kami sosialisasikan kemarin dan mereka sepakat dengan peraturan itu," tandasnya. 

(Ryn/NB)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.