- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Dishub Bontang Pasang Rambu Peringatan Jam Operasi Truk Kontainer

Keterangan Gambar : Pemasangan rambu peringatan oleh petugas, di Tugu Selamat Datang Bontang, Jalan Letjen S Parman, Bontang Barat. (Doc. Ist)
NEWSBONTANG.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, telah memasang rambu peringatan jam operasional truk kontainer atau kendaraan bermuatan di atas 17 ton.
Rambu-rambu ini telah terpasang di setiap batas kota, yakni Tugu Selamat Datang Bontang dan Bukit Kusnodo.
Pemberlakuan jam edar ini dinilai dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas dan tak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
Baca Lainnya :
- Kasus Covid-19 Meningkat, Satgas Tarik Rem Perjalanan Dinas Luar Kota0
- KPK Tegur Pemkot Bontang Soal Bangunan RS Taman Sehat0
- Pedagang Belum Tempati Lokasi Pasar Baru di Lok Tuan, Ini Penjelasan Diskop-UKMP0
- BW Sorot Job Fair 2022 di Bontang yang Masih Pakai Pola Konvensional0
- Kasus AR ASN yang Ditangkap Gegara Sabu, Diberi Maaf oleh Atasan0
"Kami sudah pasang sejak Jumat (12/2/2022). Adanya rambu ini bukti keseriusan kami," kata Kepala Seksi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius saat dikonfirmasi via telepon seluler, Sabtu (12/2/2022).
Welly menjelaskan, dalam rambu-rambu itu mengatur jam operasi truk trailer. Truk diizinkan melintas di dalam kota pada pukul 22.00 Wita malam hingga 05.00 Wita dini hari.
Bagi truk yang melintas di luar jam operasi, maka wajib meminta surat rekomendasi ke Dishub Bontang. Setelah itu, akan diteruskan ke Polres Bontang untuk mendapatkan pengawalan.
“Iya mereka harus meminta rekomendasi dari Dishub, kemudian diteruskan ke Polres Bontang untuk mendapat pengawalan," imbuhnya.
Welly mengungkapkan, apabila ada temuan truk trailer yang melintas diluar jam edar, maka akan diberlakukan sanksi berupa penahanan surat uji KIR dan kendaraan.
"Sanksi pasti ada, kami sudah memasukan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang tengah digodok oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bontang," ungkapnya.
Sebelum adanya pemasangan rambu peringatan ini. Ia mengatakan telah melakukan sosialisasi dan simulasi pengawalan selama lima hari lalu.
Sosialisasi diberikan agar para perusahaan yang memiliki truk trailer dapat mematuhi peraturan yang berlaku mengenai jam operasi.
"Sudah kami sosialisasikan kemarin dan mereka sepakat dengan peraturan itu," tandasnya.
(Ryn/NB)