- Budaya Korupsi Yang Mengakar
- Dispopar Siapkan Program Peningkatan Pariwisata Bontang di 2024
- Wali Kota Bontang Terima Satu Unit Mini Excavator dari Bankaltimtara
- Tingkatkan Budaya Literasi,Walikota Bontang apresiasi Talkshow Membaca Menulis
- Walikota Bontang Lepas 50 Peserta FASI XII Tingkat Provinsi di Berau
- Buka Pelatihan TTG, Wali Kota Harap Menjadi Peluang Emas Ciptakan Inovasi
- Kadis Kominfo Bontang Buka Pelatihan Peliputan Pemilu dan Cek Fakta
- Bantu Atasi Permasalahan Narkoba, Dispopar Bontang Bakal Bentuk Kader dari Setiap Kelurahan
- Tingkatkan Perekaman KIA, Disdukcapil Bontang Gencarkan Sosialisasi dan Jemput Bola ke Masyarakat
- Pemkot Bontang Gelar Malam Penghargaan Kepada Seluruh Instansi
Dishub Bontang Pasang Rambu Peringatan Jam Operasi Truk Kontainer
Keterangan Gambar : Pemasangan rambu peringatan oleh petugas, di Tugu Selamat Datang Bontang, Jalan Letjen S Parman, Bontang Barat. (Doc. Ist)
NEWSBONTANG.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, telah memasang rambu peringatan jam operasional truk kontainer atau kendaraan bermuatan di atas 17 ton.
Rambu-rambu ini telah terpasang di setiap batas kota, yakni Tugu Selamat Datang Bontang dan Bukit Kusnodo.
Pemberlakuan jam edar ini dinilai dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas dan tak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
Baca Lainnya :
- Kasus Covid-19 Meningkat, Satgas Tarik Rem Perjalanan Dinas Luar Kota0
- KPK Tegur Pemkot Bontang Soal Bangunan RS Taman Sehat0
- Pedagang Belum Tempati Lokasi Pasar Baru di Lok Tuan, Ini Penjelasan Diskop-UKMP0
- BW Sorot Job Fair 2022 di Bontang yang Masih Pakai Pola Konvensional0
- Kasus AR ASN yang Ditangkap Gegara Sabu, Diberi Maaf oleh Atasan0
"Kami sudah pasang sejak Jumat (12/2/2022). Adanya rambu ini bukti keseriusan kami," kata Kepala Seksi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius saat dikonfirmasi via telepon seluler, Sabtu (12/2/2022).
Welly menjelaskan, dalam rambu-rambu itu mengatur jam operasi truk trailer. Truk diizinkan melintas di dalam kota pada pukul 22.00 Wita malam hingga 05.00 Wita dini hari.
Bagi truk yang melintas di luar jam operasi, maka wajib meminta surat rekomendasi ke Dishub Bontang. Setelah itu, akan diteruskan ke Polres Bontang untuk mendapatkan pengawalan.
“Iya mereka harus meminta rekomendasi dari Dishub, kemudian diteruskan ke Polres Bontang untuk mendapat pengawalan," imbuhnya.
Welly mengungkapkan, apabila ada temuan truk trailer yang melintas diluar jam edar, maka akan diberlakukan sanksi berupa penahanan surat uji KIR dan kendaraan.
"Sanksi pasti ada, kami sudah memasukan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang tengah digodok oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bontang," ungkapnya.
Sebelum adanya pemasangan rambu peringatan ini. Ia mengatakan telah melakukan sosialisasi dan simulasi pengawalan selama lima hari lalu.
Sosialisasi diberikan agar para perusahaan yang memiliki truk trailer dapat mematuhi peraturan yang berlaku mengenai jam operasi.
"Sudah kami sosialisasikan kemarin dan mereka sepakat dengan peraturan itu," tandasnya.
(Ryn/NB)