Disnaker: Satpam/Security Boleh di PKWT

By Annas 02 Mar 2020, 13:54:06 WIB Daerah
Disnaker: Satpam/Security Boleh di PKWT

Keterangan Gambar : Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Disnaker Bontang, Anang Prastowo (Foto/Mirah Hayati)


NEWS BONTANG – Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Anang Prastowo menyatakan, untuk pekerjaan Satpam atau Security bisa saja di PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

"Security itu boleh-boleh aja di PKWT kan, apalagi kalau biasanya setahun otomatis dia PKWT aja," ujarnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (3/3) Pagi.

Kata dia, misalnya seperti di Perbankan securitynya adalah Outsoursing (penyerahan sebagian pekerja ke perusahaan lain).

Baca Lainnya :

Terangnya, penyerahan penyedia jasa outsoursing ada 5 yang boleh di serahkan. Yakni, cleaning servis, catering, pertambangan, angkutan transportasi dan juga security semua bisa di PKWT-kan.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2012. Untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) syaratnya terdapat pada UU 13 Pasal 59 tahun 2003 atau Keputusan Menteri (Kepmen) 100 Tahun 2004.

Namun, berbeda dengan yang memang security-nya dari adalah karyawan perusahaan itu sendiri, itu masuk kategori Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

"Seperti nih PT. Bada securitynya memang karyawannya. Kalau bukan karyawan Badak, maka istilahnya outsourcing dan rata-rata PKWT," tandasnya. (*/Mira/NB).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.