- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Disnaker: Satpam/Security Boleh di PKWT
Keterangan Gambar : Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Disnaker Bontang, Anang Prastowo (Foto/Mirah Hayati)
NEWS BONTANG
– Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Anang Prastowo menyatakan, untuk
pekerjaan Satpam atau Security bisa saja di PKWT (Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu).
"Security
itu boleh-boleh aja di PKWT kan, apalagi kalau biasanya setahun otomatis dia
PKWT aja," ujarnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (3/3) Pagi.
Kata dia,
misalnya seperti di Perbankan securitynya adalah Outsoursing (penyerahan sebagian pekerja ke perusahaan lain).
Baca Lainnya :
- Simpeltaru, Wujud Bontang Transparans dalam Mengelola Tata Ruang0
- Tingkatkan Kesadaran Hukum Kalangan Pelajar, Pemilihan Duta Sadar Hukum Resmi di Launching0
- Tes Kesehatan Calon Peserta Paskibraka 2020 Direncanakan 11 Maret0
- Wali Kota Neni Ingin Memasyarakatkan Bahasa Inggris0
- Dibuka Wali Kota, 500-an Peserta Ramaikan Toefl Akbar 20200
Terangnya,
penyerahan penyedia jasa outsoursing
ada 5 yang boleh di serahkan. Yakni, cleaning
servis, catering, pertambangan,
angkutan transportasi dan juga security semua
bisa di PKWT-kan.
Menurutnya,
hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor
19 Tahun 2012. Untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) syaratnya terdapat
pada UU 13 Pasal 59 tahun 2003 atau Keputusan Menteri (Kepmen) 100 Tahun 2004.
Namun,
berbeda dengan yang memang security-nya
dari adalah karyawan perusahaan itu sendiri, itu masuk kategori Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
"Seperti
nih PT. Bada securitynya memang karyawannya. Kalau bukan karyawan Badak, maka
istilahnya outsourcing dan rata-rata
PKWT," tandasnya. (*/Mira/NB).