DPD PKS Bontang Absen Lagi, Sidang Gugatan Maruf Effendy Kembali Ditunda

By Annas 25 Apr 2022, 11:34:23 WIB Daerah
DPD PKS Bontang Absen Lagi, Sidang Gugatan Maruf Effendy Kembali Ditunda

Keterangan Gambar : Ma'ruf Efendi bersama pengacara, saat ditemui awak media di PN Bontang Kelas II, Senin (25/4/2022). (Doc. Ian/NB)


NEWSBONTANG.COM - Sidang kedua gugatan Ma’ruf Efendi terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang, di Pengadilan Negeri Bontang kembali ditunda, Senin (25/4/2022).

Sidang pertama pekan lalu ditunda juga. Alasannya, pihak DPD PKS tidak menghadiri undangan sidang oleh Pengadilan Negeri Bontang Kelas II.

Penundaan sidang kedua itu diputuskan lantaran pihak tergugat menyatakan belum dapat menghadiri sidang karena sedang berada di luar kota. DPD PKS meminta sidang diundur pada 9 Mei 2022 mendatang.

Baca Lainnya :

Dengan permintaan itu, Majelis Hakim memutuskan akan kembali mengadakan sidang pada 12 Mei 2021. Mundur tiga hari dari yang ditawarkan DPD PKS. Alasannya, pada tanggal yang ditawarkan berdekatan dengan libur lebaran.

Baca Juga : Sidang Gugatan Maruf Effendy Ditunda, Dewan Etik PKS Absen

"Diperintahkan untuk tergugat 1, 2, dan 3, untuk hadir, jika tidak hadir maka dilakukan pembacaan gugatan," tegas Hakim ketua Hak Lainul Dunggio dalam putusannya.

Kuasa Hukum Ma'ruf Efendi, Hadi mengatakan pada sidang kedua yang ditunda kali ini tetap menghargai dan menghormati jalannya proses persidangan. 

Dimana pada tahap kedua ini, masih dalam tahap pemasukan agenda pertama yaitu pemeriksaan surat kuasa dan selanjutnya mediasi.

"Mudah-mudahan proses sidang yang akan diselenggarakan selanjutnya sudah ada kepastian dan kejelasan akan seperti apa dan sikap PKS juga seperti apa," tuturnya

Apabila sampai 3 kali tidak menghadiri proses persidangan artinya PKS sudah kehilangan kesempatan untuk membela diri.

"Dapat dikatakan bisa dikenakan putusan verstek, putusan tanpa kehadiran para pihak," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ma’ruf menggugat tiga orang Dewan Etik PKS di Pengadilan Negeri Bontang, diantaranya Ketua Dewan Etik Daerah PKS Bontang Nadlif Ridwan, Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) Dewan Etik Daerah PKS, Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Dewan Etik Daerah PKS Dudun Solehudin.

Dalam gugatannya, Ma’ruf meminta tergugat mencabut putusan nomor 002/Plg.CE/2021-KDD Btg tentang pemberhentian penggugat (Ma’ruf Effendy) dan ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

Ia berharap PKS untuk meluangkan waktunya untuk mengikuti proses persidangan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bintang, dikarenakan perkara ini merupakan hal penting.

"Inikan masalah yang cukup penting juga, seharusnya meluangkan waktunya untuk menghadiri proses yang dilakukan Pengadilan," timpalnya. (*/Ian/NB)

Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link https://t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.