Dua Eks Direktur PT BME Dijebloskan ke Penjara, Rugikan Negara Rp 474 Juta

By Annas 23 Feb 2022, 16:27:18 WIB Daerah
Dua Eks Direktur PT BME Dijebloskan ke Penjara, Rugikan Negara Rp 474 Juta

Keterangan Gambar : Dua eks Direktur PT BME KR dan MT yang menggunakan rompi merah resmi ditahan oleh Kejari Bontang. (Doc. Ist)


NEWSBONTANG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Bontang Migas dan Energi (BME) pada 2017.

Proses ini dilaksanakan di Kantor Kejari Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Utara, Rabu (23/2/2022) pukul 11.00 WITA.

Terhadap tersangka MT selaku Plt PT BME periode Januari hingga Juli 2017 dan tersangka KR selaku Direktur PT BME periode Juli 2017 hingga September 2019. Kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Bontang selama 20 hari, terhitung 23 Februari hingga 14 Maret 2022.

Baca Lainnya :

"Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dengan menggunakan prokes Covid-19 dan diserahkan barang bukti antara lain berupa dokumen-dokumen terkait," kata Kepala Seksi Intelijen Hendri Sipayung dalam siaran persnya yang dikutip oleh media ini.

Hendri menjelaskan duduk perkara tindak pidana korupsi, PT. BME mendapatkan penyertaan modal dari Pemkot Bontang melalui anggaran pendapatan sebesar Rp 3 miliar atau  99 persen saham dan Koperasi Praja sebesar Rp. 30.235.000 juta atau 1 persen saham.

Kedua tersangka, yakni MT dan KR melaksanakan pembiayaan belanja PT BME yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada 2017, dengan total belanja sebesar Rp 230.824.035. 

Berikut daftar belanja yang tak sesuai RKAP 2017.

  1. Surat Jalan Antar Lokasi Kerja (SJAL) 2017, Rp 48.326.500.

  2. Beban keuangan SPPD, Rp 42.013.000.

  3. Consumable Kantor, Rp 11.200.336.

  4. Beban Lain-Lain, Rp 1.740.000.

  5. Kesejahteraan Karyawan, Rp 6.800.000.

  6. Employee Gathering, Rp 61.798.700.

  7. Lembur Pegawai, Rp 18.771.245.

  8. Pemberian Pesangon, Rp 40.174.254.

Tersangka KR juga melakukan pengambilalihan jaringan gas dari PT BBG tanpa keputusan RUPS yang mengakibatkan beban pengeluaran biaya yang tidak diatur dalam RKAP sejumlah Rp52.395.000,00, pada November 2017.

Sementara, tersangka MT dilakukan pemecahan berkas perkara (splitsing) terhadap masing-masing tersangka secara terpisah.

"Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kota Bontang, perhitungan kerugian keuangan Negara setidak-tidaknya sejumlah Rp.474.186.525," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MT dan KR dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

(Ryn/NB)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.