- Budaya Korupsi Yang Mengakar
- Dispopar Siapkan Program Peningkatan Pariwisata Bontang di 2024
- Wali Kota Bontang Terima Satu Unit Mini Excavator dari Bankaltimtara
- Tingkatkan Budaya Literasi,Walikota Bontang apresiasi Talkshow Membaca Menulis
- Walikota Bontang Lepas 50 Peserta FASI XII Tingkat Provinsi di Berau
- Buka Pelatihan TTG, Wali Kota Harap Menjadi Peluang Emas Ciptakan Inovasi
- Kadis Kominfo Bontang Buka Pelatihan Peliputan Pemilu dan Cek Fakta
- Bantu Atasi Permasalahan Narkoba, Dispopar Bontang Bakal Bentuk Kader dari Setiap Kelurahan
- Tingkatkan Perekaman KIA, Disdukcapil Bontang Gencarkan Sosialisasi dan Jemput Bola ke Masyarakat
- Pemkot Bontang Gelar Malam Penghargaan Kepada Seluruh Instansi
Dua Eks Direktur PT BME Dijebloskan ke Penjara, Rugikan Negara Rp 474 Juta
Keterangan Gambar : Dua eks Direktur PT BME KR dan MT yang menggunakan rompi merah resmi ditahan oleh Kejari Bontang. (Doc. Ist)
NEWSBONTANG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Bontang Migas dan Energi (BME) pada 2017.
Proses ini dilaksanakan di Kantor Kejari Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Utara, Rabu (23/2/2022) pukul 11.00 WITA.
Terhadap tersangka MT selaku Plt PT BME periode Januari hingga Juli 2017 dan tersangka KR selaku Direktur PT BME periode Juli 2017 hingga September 2019. Kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Bontang selama 20 hari, terhitung 23 Februari hingga 14 Maret 2022.
Baca Lainnya :
- Penantian 25 Tahun, Vihara Pertama di Bontang Mulai Dibangun0
- Jaga Keharmonisan Antar Umat Beragama, Menag Terbitkan Aturan Soal Toa Masjid0
- Diskominfo Dikejar Deadline Simulasi ETLE, Kilatan Cahaya E-Tilang Belum Kunjung Nyala0
- WiFi Gratis di Bontang Tersebar di 410 Titik, Ini Penjelasan Pembayaran Tagihan Bulanannya0
- 19 Sampel Pasien Covid-19 di Bontang Probable Omicron, Berikut Penjelasan Gejalanya0
"Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dengan menggunakan prokes Covid-19 dan diserahkan barang bukti antara lain berupa dokumen-dokumen terkait," kata Kepala Seksi Intelijen Hendri Sipayung dalam siaran persnya yang dikutip oleh media ini.
Hendri menjelaskan duduk perkara tindak pidana korupsi, PT. BME mendapatkan penyertaan modal dari Pemkot Bontang melalui anggaran pendapatan sebesar Rp 3 miliar atau 99 persen saham dan Koperasi Praja sebesar Rp. 30.235.000 juta atau 1 persen saham.
Kedua tersangka, yakni MT dan KR melaksanakan pembiayaan belanja PT BME yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada 2017, dengan total belanja sebesar Rp 230.824.035.
Berikut daftar belanja yang tak sesuai RKAP 2017.
Surat Jalan Antar Lokasi Kerja (SJAL) 2017, Rp 48.326.500.
Beban keuangan SPPD, Rp 42.013.000.
Consumable Kantor, Rp 11.200.336.
Beban Lain-Lain, Rp 1.740.000.
Kesejahteraan Karyawan, Rp 6.800.000.
Employee Gathering, Rp 61.798.700.
Lembur Pegawai, Rp 18.771.245.
Pemberian Pesangon, Rp 40.174.254.
Tersangka KR juga melakukan pengambilalihan jaringan gas dari PT BBG tanpa keputusan RUPS yang mengakibatkan beban pengeluaran biaya yang tidak diatur dalam RKAP sejumlah Rp52.395.000,00, pada November 2017.
Sementara, tersangka MT dilakukan pemecahan berkas perkara (splitsing) terhadap masing-masing tersangka secara terpisah.
"Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kota Bontang, perhitungan kerugian keuangan Negara setidak-tidaknya sejumlah Rp.474.186.525," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MT dan KR dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Ryn/NB)