Dugaan Kecurangan Pemilihan RT 19, LIRA Ancam ke Meja Hijau
Pewarta : Devi

By Annas 02 Sep 2020, 14:16:29 WIB Daerah
Dugaan Kecurangan Pemilihan RT 19, LIRA  Ancam ke Meja Hijau

Keterangan Gambar : Pihak LBH LIRA M Nurdin, saat melayangkan surat ke pihak Kelurahan agar ditindaklanjuti


NEWS BONTANG. Dugaan kecurangan dalam pemilihan ketua RT 19, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Menuai polemik. Pasalnya, pihak LBH LIRA telah melayangkan surat kepada Walikota Bontang tembusan ke Inspektorat dengan dugaan kecurangan pemilihan Ketua RT 19 setempat pada 8 Agustus silam.  

Sebelumnnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) telah melakukan mediasi kepada para kandidat agar diselesaikan secara bijak melalui pihak kelurahan dan kecamatan. Namun pihak kelurahan, tidak merespon terkait hal ini dengan alasan pemilihan ketua RT sudah sesuai dengan prosedur dan tata cara pemilihan ketua RT.

“Surat terkait keberatan terhadap RT terpilih kami telah layangkan,setelah sebelumnya kami coba melakukan mediasi bersama Lurah Berbas Pantai, agar dilakukan pemilihan ulang, namun tidak mendapat respon positif,” ujar M.Nurdin

Baca Lainnya :

Dikatakan Nurdin, di dalam surat tembusan yang di layangkan pihaknya, terdapat 10 penjabaran kronologi kejadian yang dianggap menciderai demokrasi ia menduga terjadi kecuragan. Diduga, dilakukan oleh oknum pelaksana tekhnis di lapangan.

Hal senada diungkapkan Wali Kota LIRA Eko Yulianto, menurutnya Ada 3 isi pernyataan sikap yang kami ajukan. Yakni, Peraturan Walikota Bontang (Perwali), Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Daftar PemilihTetap (DPT) RT.19 di Kelurahan Berbas Pantai, dan data berdasarkan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 143 KK, dan Daftar hadir acara pemilihan ketua RT.19 Kelurahan Berbas pantai, yang dibuat oleh Panitia Pelaksana.

“Di dalamnnya juga ada kami lampirkan dugaan penggelembungan 3 suara. Yang kami anggap  bukti kuat dugaan  kecurangan yang terjadi,”Ujar Eko Yulianto.

Diterangkan, LIRA telah menerima mandat dari terlapor/kliennya Abdul Kadir dengan No Surat Kuasa Nomor: 16.58/LBH-LIRA/VIII/2020LIRA .

“Kalau memang tidak ada respon terkait dilayangkannya surat kami, tentunya kami akan tingkatkan ke meja hijau karena ini adalah pelanggaran yang tidak patut untuk dicontoh,” paparnya.

Terpisah,  menanggapi hal tersebut, Ketua RT. 19 Kurnia (terpilih) mengaku tidak ambil pusing terkait komentar miring yang dilontarkan kepadanya terkait dugaan kecurangan saat pemungutan hak suara pemilihan RT. 19 Berbas Pantai pada Sabtu silam. (8/8)

Ia bahkan legowo jika pihak atau warga masyarakat meminta agar dilakukan pemilihan ulang.

"Kalau dari kami sih tidak ada masalah. Kemarin kami lihat semuanya berjalan lancar-lanjar aja." Kurnia saat disambangi kediamannya. Rabu,02/2020.

Meski demikian, Lanjutnya  baginya tidak perlu dilakukan pemilihan ulang karena pelaksana dalam hal ini panitia telah mengikuti tata tertib (tatip) sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya kembalikan ke masyarakat saja kalau memang mau di adakan pemilihan ulang. Tapi saya rasa tidak perlu pemilihan ulang karena pelaksanaan di lapangan kemarin lancar-lancar saja sampai akhir pelaksanaan jadi tidak perlu pemilihan ulang seperti itu." Tutupnya




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.