- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Etha Rimba Paembonan: Banyak Perda yang Mandek
Pemerintah Kota Harus Giat Sosialisasi
Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kota Bontang Etha Rimba Paembonan (Foto/Ist.dok.NB)
NEWS BONTANG
– Anggota DPRD Kota Bontang Etha Rimba Paembonan menilai, banyak peraturan
daerah (Perda) yang telah dihasilkan oleh lembaga legislatif tersebut, namun
belum dijalankan optimal oleh Pemerintah Kota, sehingga terkesan sia-sia.
Kata dia, secara
general sejumlah Perda tersebut telah
dibuat dengan menelan anggaran, waktu dan konsentrasi yang tidak sedikit namun
masih belum difungsikan secara optimal menjadi sesuatu yang terbaik bagi
masyarakat.
“Yang
menjadi kendala saat ini, banyak perda yang mandek di sosialisasi sehingga
banyak masyarakat yang tidak tahu. Bahkan Anggota DPRD, Wali Kota pun terkadang
tidak tahu kalau Perda itu ada. Saya pribadi saja kadang bertanya emang Perda
yang itu ada,” ujarnya, Senin (03/01) Pagi.
Baca Lainnya :
- Usulan Kelurahan Terapung di Berebas Pantai Dinilai Menarik0
- Musrenbang Bontang Selatan Hasilkan 276 Usulan0
- Bulan K3 Nasional, Pupuk Kaltim Gelar Donor Darah0
- Dinilai Abaikan Putusan PHI, DPRD Panggil PT KNE0
- MANTAP! Proyek Tata Lingkungan Estetika Kampung Selambai Mulai Dikerjakan0
Menurut politisi
Gerindar ini, jika dirunut dari belakang. Pembuatan Perda tentunya didasari
dari usulan, karena ada sebuah kebutuhan baik itu bagi Pemerintah Kota maupun anggota
DPRD.
“Perda itu bertujuan
untuk menjawab kebutuhan, maka harus di sosialisasikan dengan baik. Agar
masyarakat tahu jika ada Perda A, sehingga masyarakat bisa untuk turut mengawal,”
terangnya.
Dicontohkannya,
terkait Perda Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang bertujuan untuk ketertiban
masyarakat, mengatur perdagangan, agar tidak dengan bebas diperjual belikan dan
menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Banyak Perda
yang tidak tersosialisasi dengan baik sehingga tidak memberikan manfaat apa-apa.
Kontrol dari masyarakat pun menjadi kurang, lihat sekarang banyak penjual miras
yang bebas memperjual belikan miras dengan bebas,” bebernya.
Disampaikannya,
saat sosialisasi dan kontrol kurang hal ini membuka peluang pungutan liar (pungli)
dapat terjadi.
Etha pun
berharap kepada Pemerintah Kota untuk lebih mensisoalisasikan Perda-perda yang
memang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jangan
hanya teriak ayo tingkatkan PAD, tapi ayo tegakkan dan genjot Perda yang memiliki
dasar hukum untuk meningkatkan PAD,” pungkasnya. (*/Asda/NB).