Faisal Saran Sisa Material Kayu Ulin Jembatan Yang Dibongkar Bisa Dimanfaatkan Masyarakat .
redaksi

By Annas 01 Agu 2023, 16:06:51 WIB DPRD
Faisal Saran Sisa Material Kayu Ulin Jembatan Yang Dibongkar Bisa Dimanfaatkan Masyarakat .

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III Faisal (Foto : Redaksi)


NEWS BONTANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyoroti soal beberapa jembatan kayu ulin di Kampung Selambai, Kelurahan Loktuan masih ada yang rusak.

Anggota Komisi III DPRD Bontang Faisal meminta pemerintah agar pengerjaan jembatan itu bisa segera kembali Untuk dilanjutkan. 

Pasalnya, pemerintah berkewajiban melanjutkan dan menyelesaikan perbaikan jembatan kayu dari total anggaran yang diusulkan senilai Rp 2 miliar, namun yang  terealisasi hanya sekitar kurang lebih Rp 1,5 miliar.

Baca Lainnya :

"Karena Tidak cukup anggarannya, sehingga ada titik-titik yang belum dikerjakan. Jadi saya minta Dinas PUPR dan Perkim,Bappelitbang  berkordinasi seperti apa kelanjutan penyelesaian perbaikan jembatan itu," ujar Faisal saat rapat, di sekretariat DPRD Bontang, Senin (1/8/2023).

Politisi Partai Nasdem ini juga menyarankan agar material sisa kayu jembatan ulin yang lama tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Selambai. Contohnya, seperti di RT 04 dan RT 24 sisa kayu ulin tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengganti kayu jembatan yang mulai berlubang dan rusak. 

"Banyak yang hilang kayunya entah kemana. Jadi lebih baik mungkin bagian aset mengumpulkan dan mendata untuk diberikan ke masyarakat. agar dimanfaatkan untuk fasilitas umum. kayu hasil pembongkaran yang masih layak pakai itu digunakan kembali untuk mengganti  kayu jembatan yang Berlubang. Daripada hilang nggak tau kemana lebih baik dimanfaatkan jauh lebih bagus," terangnya. 

Merespon hal itu, Bidang  Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kota Bontang Eko Setya P menjelaskan bahwa, terkait pengelolaan aset milik pemerintah daerah memiliki regulasi.

Salah satunya mengenai bongkaran jembatan berupa kayu itu akan tetap menjadi aset daerah, sesuai dengan aturan Permendagri. Dan akan didata dan dinilai harga kelayakannya untuk dijual sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).  

"Tidak bisa dimiliki. Karena akan dinilai apakah layak dijual dan berapa harganya. Setelah ketemu nilainya, akan ditetapkan walikota melalui surat keputusan dan kemudian akan di lelang menjadi kas daerah sesuai Permendagri kategori penjualan aset, dan bukan pemanfaatan ulang pembongkaran. Dan sekecil apapun aset itu bisa di lelang, jadi tidak ada pengecualian," jelasnya.(ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.