- Sampah Masih Menumpuk di Median Jalan Sultan Hasanuddin Berbas Tengah
- Basri Irit Bicara Soal Aturan Baru Disiplin PNS
- PNS Bolos Kerja Selama 10 Hari Berturut, Siap-siap Dipecat!
- Daftar BPJS Via WhatsApp? Ini Layanan Baru BPJS Kesehatan
- Sempurnakan Fitrah, Majelis Taklim Muslimah Yayasan Baiturrahman Gelar Khitan Massal
- Ini Rangkaian Kegiatan Perayaan HUT ke-34 Den Arhanud Rudal 002 Bontang
- Mantan Istri Tolak Rujuk, R Nekat Main Pukul
- Polres Bontang Gelar Lomba Menembak Buat Insan Pers, Hiburan di Tengah Kesibukan Liputan
- Pengembangan Wisata Religi di Kutai Lama Butuh Anggaran sebesar Rp 10 Miliar
- Dispora Gelar Kemah Bhakti untuk Tingkatkan Hubungan Sosial Pemuda Kaltim
Gadai Motor Teman Sendiri, FK Ditangkap Polisi di Tanjung Laut

Keterangan Gambar : Tersangka FK kini diamankan pihak kepolisian, di Makopolres Bontang, Jalan Bhayangkara, Gunung Elai, Bontang Utara. (Doc. Hms)
NEWSBONTANG.COM - Zakariw Mulyanto terpaksa harus melaporkan temannya sendiri ke polisi lantaran telah menggadai motor miliknya.
Motor kesayangan Zakariw yang dipinjam pelaku berinisial FK (42) sejak 4 Maret 2022. Korban yang resah lantaran dalam dua bulan belakangan, motor Yamaha Byson dengan nopol KT 6085 DE itu tak kunjung kembali.
Dari keterangan polisi FK menggadai motor milik temannya itu sebesar Rp 7 Juta, di Samarinda.
Baca Lainnya :
- Kenakan Pakaian Serba Hitam, Pria Paruh Baya Tewas Gantung Diri0
- Perempuan Muda Tewas Ditabrak Kereta Api, Diduga Dilakukan dengan Sengaja0
- Jual Sabu ke Nelayan Tanjung Limau, R Diancam Bui 12 Tahun0
- Pesta Miras Berujung Petaka, Pengamen Dibacok Teman Sendiri0
- Petugas Bandara Gagalkan Peredaran 1000 Gram Ganja Kering0
“Dua bulan lebih korban menunggu motornya belum balik juga,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Plt Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono.
Dikatakan polisi, FK menggadai motor itu dengan dalih ingin memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
FK yang diketahui berdomisili di Bontang, membuat proses pencarian tak menyulitkan pihak kepolisian.
Hari ini tadi, FK diamankan jajaran Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di kawasan Jalan Ahmad Yani, Tanjung Laut, Bontang Selatan.
“Barang bukti (motor) digadaikan di Samarinda dan hasilnya untuk biaya hidup,” beber Mandiyono.
Kini pelaku diamankan di Makopolres Bontang, di Jalan Bhayangkara, Gunung Elai, Bontang Utara, untuk diperiksa petugas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Red/NB)
Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link https://t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.