- Beri Rasa Aman Bagi Pelajar, Dishub Bontang Kembali Realisasikan Program Bus Sekolah Gratis
- Haul Habib Djapar Bin Umar AL Habsyi 119 tahun 1444H di Kota Bontang Sebagai Destinasi Wisata Religi
- KORMI Gelar Turnamen Domino, Ratusan Peserta Rebutkan Hadiah Puluhan Juta
- Demi Menjaga Kondusifitas Warga Sebuntal Siap Mendukung Pilkades yang aman
- Andi Faiz Sebut Angka Kekerasan Perempuan dan Anak Harus jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
- Maming Usul Pemkot Buat Ruang Khusus Penanganan ODGJ
- Perbaikan Terminal Kilo 6 Bontang, Pemprov Kaltim Gelontorkan Dana 17 Miliar
- Rustam Pertanyakan Soal Naiknya Tarif Layanan RSUD
- Amir Tosina Soroti Soal Jalan Bonles yang Kembali Rusak Lagi
- Bisa Pecah Kesatuan Bangsa, Diskominfo Kaltim Ajak Masyarakat Perangi Hoaks dan Laporkan.
Gerebek Wisma Queen Prakla, Polisi Temukan 9 Paket Sabu

Keterangan Gambar : Kedua Tersangka dan Barang Bukti Telah Diamankan di Polres Bontang (Foto/Istimewa)
NEWS BONTANG
– Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengamkan dua orang terduga pengedar
narkoba jenis sabu, usai menggerebek Wisma Queen Star Prakla, Berbas Pantai.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kabag Humas Polres Bontang AKP Suyono
menyampaikan penggerebekan pada, Rabu 5 Februari 2020 sekira Pukul 17.00 wita
itu dilakukan berdasar informasi dari warga.
“Ada laporan
kalau di salah satu wisama prakla sering terjadi transaksi narkoba, setelah
dilakukan penyelidikan dan penggerebakan benar di salah satu kamar ditemukan 9
paket sabu,” ujarnya dalam siaran pers tertulis kepada newsbontang, Jumat (7/2)
Pagi.
Baca Lainnya :
- Ingin Bantu Anggaran Sekolah Swasta, Rusli Janji Cari Regulasi0
- Soal PPDB 2020, Haris Minta Disdikbud dan ASTA Duduk Bareng0
- Sekolah Swasta Minim Siswa0
- Bapenda Bontang Akan Pasang Cash Register di Rumah Makan dan Hotel0
- Astuti Minta PUPRK Susun Teknis Pengerjaan IPAL Selambai0
Kata dia, dalam
kasus kepemilikan barang haram ini, Polisi mengamankan dua orang yang diketahui
tinggal di kamar tersebut. Yakni, seorang laki-laki berinisial AM (40) alias
Gondrong dan seorang perempuan OV (32) alias Vivi.
“Dari kamar
tidur pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 korek gas, 1 sedotan berujung
runcing, 1 pipet kaca, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 alat
hisap sabu (bong), uang sebanyak Rp. 2 juta tujuh ratus ribu rupiah,” bebernya.
Atas kejadian
ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau
Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika. (Yud/NB).