- Tim SAR Perluas Area Pantauan Udara Cari Sriwijaya Air SJ182
- Kopaska Bawa 2 Kantong Terkait Evakuasi Sriwijaya Air SJ182 ke KRI Rigel
- Posting Rakyat Aceh Siap Perang Jika Divaksin, Pria Simeulue Ditangkap
- 900 Personel Gabungan Amankan Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel
- Selama 6 Jam, Gunung Merapi Muntahkan 14 Kali Lava Pijar
- KNKT: Kemungkinan Besar Pesawat Sriwijaya Air Tidak Meledak di Udara
- Hari Ke-4 Pencarian, Begini Situasi di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182
- Walikota Neni Siapkan Rumah Sakit Tipe D Untuk Isolasi Pasien Covid-19
- Sebanyak Tujuh Fasilitas Publik Diresmikan
- Remaja Kena Razia di Hotel Jambi Terdiri dari 11 Pria, 4 Wanita dan 2 Waria
Gerebek Wisma Queen Prakla, Polisi Temukan 9 Paket Sabu

Keterangan Gambar : Kedua Tersangka dan Barang Bukti Telah Diamankan di Polres Bontang (Foto/Istimewa)
NEWS BONTANG
– Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengamkan dua orang terduga pengedar
narkoba jenis sabu, usai menggerebek Wisma Queen Star Prakla, Berbas Pantai.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kabag Humas Polres Bontang AKP Suyono
menyampaikan penggerebekan pada, Rabu 5 Februari 2020 sekira Pukul 17.00 wita
itu dilakukan berdasar informasi dari warga.
“Ada laporan
kalau di salah satu wisama prakla sering terjadi transaksi narkoba, setelah
dilakukan penyelidikan dan penggerebakan benar di salah satu kamar ditemukan 9
paket sabu,” ujarnya dalam siaran pers tertulis kepada newsbontang, Jumat (7/2)
Pagi.
Baca Lainnya :
- Ingin Bantu Anggaran Sekolah Swasta, Rusli Janji Cari Regulasi0
- Soal PPDB 2020, Haris Minta Disdikbud dan ASTA Duduk Bareng0
- Sekolah Swasta Minim Siswa0
- Bapenda Bontang Akan Pasang Cash Register di Rumah Makan dan Hotel0
- Astuti Minta PUPRK Susun Teknis Pengerjaan IPAL Selambai0
Kata dia, dalam
kasus kepemilikan barang haram ini, Polisi mengamankan dua orang yang diketahui
tinggal di kamar tersebut. Yakni, seorang laki-laki berinisial AM (40) alias
Gondrong dan seorang perempuan OV (32) alias Vivi.
“Dari kamar
tidur pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 korek gas, 1 sedotan berujung
runcing, 1 pipet kaca, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 alat
hisap sabu (bong), uang sebanyak Rp. 2 juta tujuh ratus ribu rupiah,” bebernya.
Atas kejadian
ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau
Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika. (Yud/NB).