- Sampah Masih Menumpuk di Median Jalan Sultan Hasanuddin Berbas Tengah
- Basri Irit Bicara Soal Aturan Baru Disiplin PNS
- PNS Bolos Kerja Selama 10 Hari Berturut, Siap-siap Dipecat!
- Daftar BPJS Via WhatsApp? Ini Layanan Baru BPJS Kesehatan
- Sempurnakan Fitrah, Majelis Taklim Muslimah Yayasan Baiturrahman Gelar Khitan Massal
- Ini Rangkaian Kegiatan Perayaan HUT ke-34 Den Arhanud Rudal 002 Bontang
- Mantan Istri Tolak Rujuk, R Nekat Main Pukul
- Polres Bontang Gelar Lomba Menembak Buat Insan Pers, Hiburan di Tengah Kesibukan Liputan
- Pengembangan Wisata Religi di Kutai Lama Butuh Anggaran sebesar Rp 10 Miliar
- Dispora Gelar Kemah Bhakti untuk Tingkatkan Hubungan Sosial Pemuda Kaltim
Gerebek Wisma Queen Prakla, Polisi Temukan 9 Paket Sabu

Keterangan Gambar : Kedua Tersangka dan Barang Bukti Telah Diamankan di Polres Bontang (Foto/Istimewa)
NEWS BONTANG
– Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengamkan dua orang terduga pengedar
narkoba jenis sabu, usai menggerebek Wisma Queen Star Prakla, Berbas Pantai.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kabag Humas Polres Bontang AKP Suyono
menyampaikan penggerebekan pada, Rabu 5 Februari 2020 sekira Pukul 17.00 wita
itu dilakukan berdasar informasi dari warga.
“Ada laporan
kalau di salah satu wisama prakla sering terjadi transaksi narkoba, setelah
dilakukan penyelidikan dan penggerebakan benar di salah satu kamar ditemukan 9
paket sabu,” ujarnya dalam siaran pers tertulis kepada newsbontang, Jumat (7/2)
Pagi.
Baca Lainnya :
- Ingin Bantu Anggaran Sekolah Swasta, Rusli Janji Cari Regulasi0
- Soal PPDB 2020, Haris Minta Disdikbud dan ASTA Duduk Bareng0
- Sekolah Swasta Minim Siswa0
- Bapenda Bontang Akan Pasang Cash Register di Rumah Makan dan Hotel0
- Astuti Minta PUPRK Susun Teknis Pengerjaan IPAL Selambai0
Kata dia, dalam
kasus kepemilikan barang haram ini, Polisi mengamankan dua orang yang diketahui
tinggal di kamar tersebut. Yakni, seorang laki-laki berinisial AM (40) alias
Gondrong dan seorang perempuan OV (32) alias Vivi.
“Dari kamar
tidur pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 korek gas, 1 sedotan berujung
runcing, 1 pipet kaca, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 alat
hisap sabu (bong), uang sebanyak Rp. 2 juta tujuh ratus ribu rupiah,” bebernya.
Atas kejadian
ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau
Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika. (Yud/NB).