Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditilang Polisi dalam Operasi Patuh di Bontang

By Annas 14 Jun 2022, 17:22:32 WIB Daerah
Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditilang Polisi dalam Operasi Patuh di Bontang

Keterangan Gambar : Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna. (Slz/NB)


NEWSBONTANG.COM - Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Bontang, pada Senin (13/6/2022) kemarin mulai beroperasi untuk mencari pelanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh. 

Operasi berlangsung dalam dua pekan ke depan. Berakhirnya pada 26 Juni 2022. Dengan jumlah petugas patroli sebanyak 25 orang.

"Operasi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia," kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna, pada Selasa (14/6/2022).

Baca Lainnya :

Kata Edy, polisi bakal melakukan patroli dengan menggunakan sistem rekam melalui kamera mobile petugas. 

Bagi pelanggar yang terekam, akan ditindak dengan mengirimkan data tilang langsung ke alamat pelanggar yang tercatat dalam database kepolisian. 

Selain metode itu, polisi juga akan menetapkan pola tilang di tempat. 

"Kami juga terapkan metode tilang di tempat," kata dia.

Berikut sajian jenis pelanggaran dan besaran denda yang akan dikenakan kepada pelanggar;

Knalpot Bising

Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Rotator atau Lampu Strobo

Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.

Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Balap Liar

Kepolisian bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta menanti para pelanggar.

Melawan Arus

Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya. Sanksi denda Rp 500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Main HP

Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp 750 ribu.

Helm Non-SNI

Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250 ribu. 

Sabuk Pengaman

Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi denda maksimal Rp250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.

Bonceng Tiga

Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh Jaya. Denda paling banyak Rp250 ribu menanti pelanggar. (Slz/NB)

Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan links://t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.