- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditilang Polisi dalam Operasi Patuh di Bontang

Keterangan Gambar : Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna. (Slz/NB)
NEWSBONTANG.COM - Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Bontang, pada Senin (13/6/2022) kemarin mulai beroperasi untuk mencari pelanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh.
Operasi berlangsung dalam dua pekan ke depan. Berakhirnya pada 26 Juni 2022. Dengan jumlah petugas patroli sebanyak 25 orang.
"Operasi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia," kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna, pada Selasa (14/6/2022).
Baca Lainnya :
- Aspirasi Warga! Simpang Berbas Tengah Bakal Dibangunkan Bundaran0
- Pemerintah Bakal Bangun TPS 3R, Tangani Sampah di Median Jalan Berbas Tengah0
- Besok Pelaku Ekraf Bertemu, Bahas Gagasan Visi-Misi Wali Kota soal Rumah Kreasi Milenial0
- IKA UMI Kaltimtara Sukses Gelar Halal Bi Halal di Bontang, Basri Ungkap Kisah Masa Muda0
- Longsor Sungai Kanaan, Jalan Umum Nyaris Ambruk0
Kata Edy, polisi bakal melakukan patroli dengan menggunakan sistem rekam melalui kamera mobile petugas.
Bagi pelanggar yang terekam, akan ditindak dengan mengirimkan data tilang langsung ke alamat pelanggar yang tercatat dalam database kepolisian.
Selain metode itu, polisi juga akan menetapkan pola tilang di tempat.
"Kami juga terapkan metode tilang di tempat," kata dia.
Berikut sajian jenis pelanggaran dan besaran denda yang akan dikenakan kepada pelanggar;
Knalpot Bising
Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Rotator atau Lampu Strobo
Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.
Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Balap Liar
Kepolisian bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta menanti para pelanggar.
Melawan Arus
Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya. Sanksi denda Rp 500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Main HP
Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp 750 ribu.
Helm Non-SNI
Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250 ribu.
Sabuk Pengaman
Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi denda maksimal Rp250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.
Bonceng Tiga
Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh Jaya. Denda paling banyak Rp250 ribu menanti pelanggar. (Slz/NB)
Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan links://t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.