- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Ismail Gencar Sosialisasi Perda Soal Pajak Daerah, Optimis Tingkatkan PAD Kaltim

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kaltim Ismail, sedang mensosialisasikan sosper di hadapan warga Bontang, di Lembah Permai, Bontang Barat, pada Sabtu (11/6/2022)
NEWSBONTANG.COM - Anggota DPRD Kaltim Ismail kembali berkunjung ke Bontang dalam agenda mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, di Lembah Permai, Bontang Barat, pada Sabtu (11/6/2022).
Ismail menegaskan membayar pajak merupakan suatu kewajiban warga negara Indonesia. Dalam upaya menambah pendapatan asli daerah (PAD), sehingga bisa memberi dampak ke pembangunan daerah.
Adapun pajak daerah yang disampaikan dalam sosialisasi itu diantaranya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Baca Lainnya :
- Kecelakaan di Bontang Meningkat pada Semester I 20220
- Beraksi Dua Kali di Bontang, Maling HP Ditangkap Polisi di Taman STQ Kutim0
- Aznem Beri Sinyal Peleburan, Saat Terima Kunjungan Ketua Karateker KNPI Bontang0
- Basri Rase Buka Turnamen Cundekke Pickleball Open, Bontang Kebanjiran Tamu dari Luar Daerah0
- Wirausahawan Pemula Bontang Dapat Pembekalan, Aznem: Mereka Tinggal Dipoles0
Adapun pajak yang disebutkan merupakan pajak kewenangan provinsi, namun hasil sebagian akan diberikan ke pemerintah kabupaten untuk pembangunan daerah.
“Membayar pajak berarti sudah berkontribusi untuk pembangunan daerah,” kata Ismail.
Giat sosialisasi ini kata politisi Nasdem senior itu, merupakan upaya dari DPRD Kaltim sebagai legislator untuk menyampaikan produk hukum yang telah dibuat, agar diketahui masyarakat luas.
"Kemarin kami datang di Bontang Utara, kali ini di Bontang Barat. Kami ingin semua masyarakat tau soal perda ini. Dampaknya ke pasti ke PAD kita (warga Kaltim)," ujar dia.
Sementara itu, Kasubbag UPTD PPRD Bapenda Kaltim M Helmi, menegaskan bagi siapapun yang memiliki kendaraan bergerak harus membayar pajak.
“Selama kendaraan itu masih bergerak dengan mesin, maka wajib untuk melunasi pajak,” kata dia.
Di sisi lain, pembayaran pajak dapat mendukung pembangunan daerah, pembayaran pajak tersebut juga dapat memudahkan dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.
“Silahkan datang ke Samsat, nantinya petugas akan mengarahkan dan membantu warga yang bingung menyelesaikan pembayaran pajak,” tutupnya. (*/Slz/NB)
Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan links://t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.