Jangan Ubah Sendiri Warna Plat Kendaraan, Polisi Ingatkan Ini

By Annas 05 Agu 2022, 17:23:30 WIB Daerah
Jangan Ubah Sendiri Warna Plat Kendaraan, Polisi Ingatkan Ini

Keterangan Gambar : Ilustrasi penggunaan plat putih pada kendaraan bermotor. (Doc. Int)


NEWSBONTANG.COM - Pemilik kendaraan bermotor di Bontang diimbau agar tak merubah warna plat kendaraan dari hitam jadi putih, secara mandiri tanpa keluaran resmi dari kepolisian.


Himbauan itu disampaikan, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasatlantas Polres Bontang AKP Edy Haruna, saat dikonfirmasi media ini pada Jumat (5/8/2022) sore.

Baca Lainnya :


Edy mengatakan, dalam produksi massal plat kendaraan dengan warna putih, membutuhkan material khusus agar dapat terbaca oleh mesin tilang elektronik alias ETLE.


"Harus gunakan plat yang sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Samsat, tidak boleh sembarangan," kata dia.


Ia mengatakan, masyarakat tak perlu risau bila masih menggunakan plat warna hitam. Selama tak membuat secara mandiri, plat tersebut resmi dan diperbolehkan untuk digunakan.


Plat lama akan berganti, bila masa berlaku dari plat yang digunakan saat ini sudah mati alias tak berlaku lagi.


"Dan penggunaan plat lama masih diperbolehkan sampai masa berlakunya," ujar dia.


Diketahui, setiap plat yang dibuat. Masa berlaku pajaknya sampai lima tahun sesuai aturan lalu lintas yang diterapkan di Indonesia. (Slz/NB)


Yuk! Join ke kanal telegram newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link: Telegram NB Buddy Update, kemudian pilih join. Pastikan di gawaimu sudah install telegram




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.