- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Jangan Ubah Sendiri Warna Plat Kendaraan, Polisi Ingatkan Ini

Keterangan Gambar : Ilustrasi penggunaan plat putih pada kendaraan bermotor. (Doc. Int)
NEWSBONTANG.COM - Pemilik kendaraan bermotor di Bontang diimbau agar tak merubah warna plat kendaraan dari hitam jadi putih, secara mandiri tanpa keluaran resmi dari kepolisian.
Himbauan itu disampaikan, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasatlantas Polres Bontang AKP Edy Haruna, saat dikonfirmasi media ini pada Jumat (5/8/2022) sore.
Baca Lainnya :
- Siap-siap! PDAM Tirta Taman Bakal Shutdown IPA di Tiga Kelurahan Ini0
- FGD Pemkot Bontang Soal Pengembangan Jalan Kota Digelar Tertutup0
- Curi Motor Scoopy, Pemuda Berbas Tengah Masuk Bui0
- Bontang Terapkan PPKM Level I0
- Pengangguran di Bontang Tertinggi se-Kaltim, Capai 8 Ribu Orang0
Edy mengatakan, dalam produksi massal plat kendaraan dengan warna putih, membutuhkan material khusus agar dapat terbaca oleh mesin tilang elektronik alias ETLE.
"Harus gunakan plat yang sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Samsat, tidak boleh sembarangan," kata dia.
Ia mengatakan, masyarakat tak perlu risau bila masih menggunakan plat warna hitam. Selama tak membuat secara mandiri, plat tersebut resmi dan diperbolehkan untuk digunakan.
Plat lama akan berganti, bila masa berlaku dari plat yang digunakan saat ini sudah mati alias tak berlaku lagi.
"Dan penggunaan plat lama masih diperbolehkan sampai masa berlakunya," ujar dia.
Diketahui, setiap plat yang dibuat. Masa berlaku pajaknya sampai lima tahun sesuai aturan lalu lintas yang diterapkan di Indonesia. (Slz/NB)
Yuk! Join ke kanal telegram newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link: Telegram NB Buddy Update, kemudian pilih join. Pastikan di gawaimu sudah install telegram