- Budaya Korupsi Yang Mengakar
- Dispopar Siapkan Program Peningkatan Pariwisata Bontang di 2024
- Wali Kota Bontang Terima Satu Unit Mini Excavator dari Bankaltimtara
- Tingkatkan Budaya Literasi,Walikota Bontang apresiasi Talkshow Membaca Menulis
- Walikota Bontang Lepas 50 Peserta FASI XII Tingkat Provinsi di Berau
- Buka Pelatihan TTG, Wali Kota Harap Menjadi Peluang Emas Ciptakan Inovasi
- Kadis Kominfo Bontang Buka Pelatihan Peliputan Pemilu dan Cek Fakta
- Bantu Atasi Permasalahan Narkoba, Dispopar Bontang Bakal Bentuk Kader dari Setiap Kelurahan
- Tingkatkan Perekaman KIA, Disdukcapil Bontang Gencarkan Sosialisasi dan Jemput Bola ke Masyarakat
- Pemkot Bontang Gelar Malam Penghargaan Kepada Seluruh Instansi
Jerinx Dibui Gegara Posting IDI Kacung WHO, Anggota DPR: Jadi Pembelajaran
Redaksi Newsbontang
Keterangan Gambar : Foto: I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (Angga Riza/detikcom)
NEWS BONTANG- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan penjara kepada I Gede Ari Astina atau Jerinx SID. Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan mengatakan hukuman atas kasus ujaran kebencian kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu harus dijadikan sebagai pembelajaran.
"Kita
tentu menghargai keputusan pengadilan terkait kasus ini karena kita negara
hukum dan tentu kita harus menghormati keputusan tersebut," kata anggota
Komisi IX, Saleh Pertaonan Daulay, kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
"Kemudian
kedua kita harus menjadikan ini sebagai pembelajaran karena ujaran seperti itu
sudah banyak menelan korban di Indonesia, banyak sekali orang yang dihukum
akibat pernyataan (ujaran kebencian), menurut saya, tidak perlu untuk disampaikan
ke publik dan itu menyakiti. Karena itu, ini mudah-mudahan akan menjadi cermin
untuk semua sehingga tidak terulang lagi kasus yang sama," lanjutnya.
Baca Lainnya :
- Menkes Terawan Ungkap Harga Vaksin COVID-19 Sinovac, Pasnya Berapa?0
- Jokowi: Vaksin Corona Diusahakan Masuk November, Kalau Tak Bisa Desember0
- Polisi Sebut Nama Gisel Terungkap di Pemeriksaan 2 Penyebar Video Syur0
- Satu Per Satu Pegawai Undur Diri Usai KPK Dianggap Tak Sama Lagi0
- Nikita Mirzani Dituding Hina Ulama Sebut Habib Tukang Obat0
Saleh mengatakan tuduhan tanpa bukti tak pantas ditujukan ke organisasi para
dokter yang saat ini sedang berjuang melawan COVID-19. Dia meminta kepada semua
pihak agar tak menuduh apalagi tanpa bukti yang jelas.
"IDI
ini adalah organisasi profesi tepat bernaungnya para dokter yang sedang berdiri
di garda terdepan untuk memerangi COVID-19. Apalagi faktanya nggak ada. Kalau
faktanya benar, jelas ya silakan. Kalau faktanya nggak benar, nggak boleh kita
menuduh orang," tutur Saleh.
Saleh
meminta agar semua pihak menahan diri dan tidak menebarkan fitnah yang dapat
menyakiti hati orang lain. Ketua DPP PAN ini berharap agar masyarakat bijak
dalam menggunakan media sosial.
"Menurut
saya memang di masa pandemi ini kurangi banyak bicara yang menyakiti orang dan
juga yang tidak perlu seperti itu. Kita lebih bagus memberi semangat, kalau
misal ada postingan itu memberi semangat, memberi dukungan betul-betul bisa
memberikan dorongan kepada orang itu bangkit semua secara bersama. Dari pada
menuding ini, menyalahkan ini dan itu membuat sakit hati orang dan akibatnya
berhadapan dengan hukum seperti ini," jelasnya.
Untuk
diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Jerinx SID dalam
kasus ujaran 'IDI kacung WHO'. Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana
denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti
kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi di PN
Denpasar, Kamis (19/11).
Jerinx, yang berkonsultasi dengan penasihat hukum, menyatakan akan pikir-pikir
untuk banding atau tidak. "Kami milih untuk berpikir terlebih
dahulu," kata Jerinx dalam sidang.
Jerinx
SID sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menilai
terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas posting-an
'IDI kacung WHO'. Jaksa penuntut umun mengacu pada UU ITE.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11).
Sumber : Detik News