- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
- DPMPTSP Akan Gelar Inspeksi Lapangan Pengawasan Penanaman Modal
Jokowi Terbitkan Keppres Soal Perpanjangan Masa Pandemi di Indonesia
Keterangan Gambar : Presiden RI Joko Widodo (masker hijau). (Doc. Setpres)
NEWSBONTANG.COM - Presiden RI Joko Widodo memberikan keputusan kepada publik ihwal perpanjangan status pandemi Covid-19 di Indonesia, yang berlaku pada 2022 ini.
Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia, yang disahkan pada 31 Desember 2021 lalu.
Presiden mempertimbangkan status global pandemic yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO belum berakhir hingga detik ini.
Baca Lainnya :
- Lagi, Vaksinasi Binda Kaltim Sasar Pelajar di Dua SD di Bontang0
- Ini Fungsi Pos Terpadu Operasi Lilin Mahakam 2021 di Simpang Ramayana0
- Korban Tabrak Lari di Bonles Meninggal Dunia, Sopir Truk Diburu Polisi0
- Bahaya di Balik Gelapnya Jalan Bontang, Gerakkan Dishub Pasang 51 PJU Baru0
- Premium dan Pertalite akan Dihapus, Pertamina Hanya Siapkan Pertamax, Simak Tahapannya Berikut Ini0
Tentu kondisi ini sangat mempengaruhi berbagai aspek di Indonesia. Pun di negara lainnya.
"Termasuk, aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia," bunyi penggalan pertimbangan huruf a Keppres tersebut.
Pertimbangan lainnya yakni, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-/(Vlll I 2020) yang menegaskan pentingnya pernyataan dari presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.
Presiden dianggap penting memberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.
Pertimbangan selanjutnya, dalam rangka menghadapi 2022, maka diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan.
Atas pertimbangan itu, Jokowi menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Coronavirus Disease 2019 di Indonesia.
Dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Pemerintah juga akan melaksanakan undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR.
Termasuk, dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.
Kemudian, pemerintah bakal mematuhi peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Khususnya, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Covid-19 beserta dampaknya mulai dari, bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.
"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat Keppres yang ditetapkan pada 31 Desember 2021 itu.
Sebagai informasi, saat ini Indonesia juga masih dihantui oleh penyebaran Covid-19 varian Omicron. Terbaru pasien yang kini telah dirawat mencapai 138 kasus, per 2 Januari 2021. (Red/NB)
Sumber : MSN/JPNN