Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan

By Annas 19 Feb 2022, 12:19:10 WIB Nasional
Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan

Keterangan Gambar : Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. (Doc. Int)


NEWSBONTANG.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), merilis surat resmi yang menyatakan penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.

Aturan itu tercantum dalam surat bernomor HR.02/164-400/II/2022, tentang syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Yang ditandatangani oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.

Dalam surat itu pula, diterangkan aturan baru ini resmi berlaku mulai 1 Maret 2022 mendatang.

Baca Lainnya :

"Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, dikutip melalui kanal CNN Indonesia, Sabtu (19/2/2022).

Surat tersebut mewajibkan pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," demikian tulisan dalam surat itu.

Dijelaskan pula, aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Surat tersebut juga menjelaskan bahwa JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib alias mandatory.

Program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

"Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," tulis surat itu.

Kemudian, diktum kedua angka 17 Inpres Nomor I Tahun 2022 menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN. 

(Red/NB)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.