- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Jual Sabu ke Nelayan Tanjung Limau, R Diancam Bui 12 Tahun
Keterangan Gambar : Tersangka R diamankan di Mako Polres Bontang, Jalan Bhayangkara, Gunung Elai, Bontang Utara. (Doc. Hms)
NEWSBONTANG.COM - Sat Polairud Polres Bontang mengamankan seorang pemuda pengangguran yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, di Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Bontang Utara, pada Rabu (18/5/2022) lalu.
Berbekal informasi dari masyarakat, polisi air yang dibantu Ketua RT setempat. bergegas untuk melakukan pengintaian terhadap aktifitas R (27).
Saat ditangkap, polisi sempat melihat R membuang paketan sabu yang terbungkus tisu ke laut.
Baca Lainnya :
- Petugas Bandara Gagalkan Peredaran 1000 Gram Ganja Kering0
- Peralihan Pandemi ke Endemi, Salat Berjamaah Diperbolehkan Tak Pakai Masker0
- DKP3A Kaltim Ungkap Data Penurunan Kekerasan ke Perempuan dan Anak0
- [Update] Kabar Baik! Kasus Sebaran Covid-19 di Kaltim Menurun0
- [Update] Pasien Sembuh Lebih Tinggi Ketimbang Penambahan Pasien Positif Covid-19 di Kaltim0
Tak mati akal, R digiring polisi untuk menuju kediamannya. Benar saja, 22 bungkus sabu seberat 16,79 gram yang disimpan di kontrakannya.
"Personel Sat Polairud mendapat informasi dari masyarakat nelayan bahwa adanya transaksi Narkotika jenis sabu di PPI," kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Plt Humas Polres Bontang AKP Mandiyono, dalam rilisnya pada Kamis (19/5/2022).
Polisi yang ditemani Ketua RT dan pemilik kontrakan, dalam penggeledahan menemukan 21 poket sabu yang tersimpan rapi di atas lemari kamar R.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah sendok rakitan penakar sabu, dua buah bong atau alat hisap sabu, satu unit timbangan digital, dua buah dompet, satu unit handphone, dan dua buah korek api.
"Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan R dengan disaksikan Ketua RT setempat serta pemilik kontrakan," bebernya.
Demi mendapatkan informasi lebih dalam lagi, Sat Polairud Polres Bontang menggiring R ke Mako Polres Bontang, di Jalan Bhayangkara, Gunung Elai, Bontang Utara.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar. (Red/NB)
Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link https://t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.