- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Komisioner KPU RI : Ada Rencana Pemilu Diselenggarakan pada 2027
Keterangan Gambar : Ilustrasi KPU RI (Doc. Int)
NEWSBONTANG.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan statemen yang mencengangkan jagat politik di Indonesia ihwal pemunduran jadwal pilkada serentak.
Rencana awalnya Pilkada akan dihelat pada 2024 mendatang. Dan muncul wacana akan diundur pada 2027 nanti.
Baca Lainnya :
- PPKM Level 2 Bontang, Gelar Event Diperbolehkan0
- Perusahaan Harus Beri Solusi Bagi Pedagang yang Terimbas Penutupan Pos 70
- Program KOTAKU Tak Miliki Progress, Faisal FBR : Padahal Dana Sudah Ada0
- Dewan Sindir Pejabat yang Tidur Saat Lalui Jalan Rusak di Bonles0
- Soal Penutupan Pos 7, Dewan Dorong Perusahaan Bangun Jalan Alternatif0
Diduga saat ini pemerintah bersama dengan legislator senayan (DPR RI) sedang menggodok aturan ini.
Komisioner KPU Ilham Saputra, mengatakan wacana itu pekerjaan bersama itu untuk mengubah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kemungkinan pilkada akan akan diundur pada 2027," kata Ilham dalam sebuah gelaran seminar nasional, pada Selasa (23/6/2021) lalu, dikutip melalui laman CNN Indonesia.
Hanya saja, kabar itu belum secara gamblang diberikan ke publik lantaran masih dalam tahap pembahasan di parlemen.
"Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang undang-undang bagaimana format pilkada dan pemilu yang kemudian tepat untuk kita semua," ucapnya.
Agenda ini tak begitu saja terjadi. Pada 2015 lalu, telah diputuskan pemilihan umum digelar secara serentak di 269 daerah.
Pada 2017, digelar pula Pilkada di 101 daerah. Dan 2018 di 171 daerah.
Kemudian pada tahun 2024 nanti, secara serentak dilangsungkan yakni pilpres, pileg, dan pilkada.
Kepala daerah yang telah terpilih pada periode 2020 lalu, akan berakhir masa jabatannya sebelum Pemilu serentak di 2024. Begitu pula dengan pimpinan daerah yang terpilih di tahun yang sama.
Pemerintah juga menyiapkan pelaksana tugas dari pimpinan tinggi madya, yang nantinya akan mengisi kekosongan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023. (Red/NB)