Komisioner KPU RI : Ada Rencana Pemilu Diselenggarakan pada 2027

By Annas 02 Nov 2021, 15:27:45 WIB Nasional
Komisioner KPU RI : Ada Rencana Pemilu Diselenggarakan pada 2027

Keterangan Gambar : Ilustrasi KPU RI (Doc. Int)


NEWSBONTANG.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan statemen yang mencengangkan jagat politik di Indonesia ihwal pemunduran jadwal pilkada serentak.

 

Rencana awalnya Pilkada akan dihelat pada 2024 mendatang. Dan muncul wacana akan diundur pada 2027 nanti.

Baca Lainnya :

 

Diduga saat ini pemerintah bersama dengan legislator senayan (DPR RI) sedang menggodok aturan ini.

 

Komisioner KPU Ilham Saputra, mengatakan wacana itu pekerjaan bersama itu untuk mengubah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

"Kemungkinan pilkada akan akan diundur pada 2027," kata Ilham dalam sebuah gelaran seminar nasional, pada Selasa (23/6/2021) lalu, dikutip melalui laman CNN Indonesia.

 

Hanya saja, kabar itu belum secara gamblang diberikan ke publik lantaran masih dalam tahap pembahasan di parlemen. 

 

"Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang undang-undang bagaimana format pilkada dan pemilu yang kemudian tepat untuk kita semua," ucapnya.

 

Agenda ini tak begitu saja terjadi. Pada 2015 lalu, telah diputuskan pemilihan umum digelar secara serentak di 269 daerah.

 

Pada 2017, digelar pula Pilkada di 101 daerah. Dan 2018 di 171 daerah. 

 

Kemudian pada tahun 2024 nanti, secara serentak dilangsungkan yakni pilpres, pileg, dan pilkada.

 

Kepala daerah yang telah terpilih pada periode 2020 lalu, akan berakhir masa jabatannya sebelum Pemilu serentak di 2024. Begitu pula dengan pimpinan daerah yang terpilih di tahun yang sama.

 

Pemerintah juga menyiapkan pelaksana tugas dari pimpinan tinggi madya, yang nantinya akan mengisi kekosongan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023.  (Red/NB)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment