- Budaya Korupsi Yang Mengakar
- Dispopar Siapkan Program Peningkatan Pariwisata Bontang di 2024
- Wali Kota Bontang Terima Satu Unit Mini Excavator dari Bankaltimtara
- Tingkatkan Budaya Literasi,Walikota Bontang apresiasi Talkshow Membaca Menulis
- Walikota Bontang Lepas 50 Peserta FASI XII Tingkat Provinsi di Berau
- Buka Pelatihan TTG, Wali Kota Harap Menjadi Peluang Emas Ciptakan Inovasi
- Kadis Kominfo Bontang Buka Pelatihan Peliputan Pemilu dan Cek Fakta
- Bantu Atasi Permasalahan Narkoba, Dispopar Bontang Bakal Bentuk Kader dari Setiap Kelurahan
- Tingkatkan Perekaman KIA, Disdukcapil Bontang Gencarkan Sosialisasi dan Jemput Bola ke Masyarakat
- Pemkot Bontang Gelar Malam Penghargaan Kepada Seluruh Instansi
KPK Tegur Pemkot Bontang Soal Bangunan RS Taman Sehat
Keterangan Gambar : Gedung RSUD Taman Sehat, di Jalan Ahmad Yani, Gang Monamas, Bontang Utara, Jumat (11/2/2022). (Doc. Ryn/NB)
NEWSBONTANG.COM - Pasca kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bontang, Pemkot mendapatkan peringatan soal rencana penggunaan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Sehat Bontang.
Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Bontang Basri Rase saat audiensi bersama KPK di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Awang Long, Bontang Utara, Kamis (10/2/2022).
Basri menuturkan, rumah sakit tipe D milik Pemkot Bontang ini tak dapat difungsikan lantaran posisi bangunan RSUD Taman Sehat berada di dalam gang, tepatnya di Gang Monamas, Jalan Ahmad Yani, Bontang Utara.
Baca Lainnya :
- Pedagang Belum Tempati Lokasi Pasar Baru di Lok Tuan, Ini Penjelasan Diskop-UKMP0
- BW Sorot Job Fair 2022 di Bontang yang Masih Pakai Pola Konvensional0
- Kasus AR ASN yang Ditangkap Gegara Sabu, Diberi Maaf oleh Atasan0
- Oknum ASN Ditangkap Polisi Bawa Sabu 0,37 Gram0
- Basri Rase Belum Terima Hasil Kajian Soal Izin Operasi Truk Kontainer0
Standar kelayakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30/2019 Tentang Klasifikasi Perizinan Rumah Sakit.
Sehingga, pemanfaatan gedung ini sebagai rumah sakit tipe D melanggar aturan Kementerian Kesehatan.
Melihat masalah bangunan pemerintah yang sudah menelan biaya Rp 17,9 miliar, Pemkot Bontang akan mengkaji ulang pemanfaatan yang tepat untuk gedung RSUD Taman sehat ini.
"KPK menyarankan untuk dikaji ulang. Karena mereka menganggap bangunan itu tidak layak untuk dijadikan RS," kata Basri saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Standar kelayakan itu juga harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni memiliki dua Unit Gawat Darurat (UGD) dan medik spesialis dasar, seperti keperawatan dan kebidanan, kemudian
Tak hanya itu, pelayanan penunjang pelayanan penunjang klinik dan non klinik.
"Ini persyaratan yang harus dipenuhi," bebernya.
Harapannya aset milik Pemkot Bontang ini dapat berguna untuk keperluan lain. Maka Basri telah meminta Dinas Kesehatan Bontang untuk mengkaji ulang terkait peralihan kegunaan Gedung RSUD Taman Sehat Bontang.
"Kami menangkap kalau bangunan itu tidak bisa digunakan untuk RS tipe D. Jadi kita akan kaji ulang, nanti Dinkes yang akan melakukan dan bisa digunakan untuk apa," tandasnya.
(Ryn/NB)