KPK Tegur Pemkot Bontang Soal Bangunan RS Taman Sehat

By Annas 11 Feb 2022, 18:21:36 WIB Daerah
KPK Tegur Pemkot Bontang Soal Bangunan RS Taman Sehat

Keterangan Gambar : Gedung RSUD Taman Sehat, di Jalan Ahmad Yani, Gang Monamas, Bontang Utara, Jumat (11/2/2022). (Doc. Ryn/NB)


NEWSBONTANG.COM - Pasca kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bontang, Pemkot mendapatkan peringatan soal rencana penggunaan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Sehat Bontang.

Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Bontang Basri Rase saat audiensi bersama KPK di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Awang Long, Bontang Utara, Kamis (10/2/2022).

Basri menuturkan, rumah sakit tipe D milik Pemkot Bontang ini tak dapat difungsikan lantaran posisi bangunan RSUD Taman Sehat berada di dalam gang, tepatnya di Gang Monamas, Jalan Ahmad Yani, Bontang Utara. 

Baca Lainnya :

Standar kelayakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30/2019 Tentang Klasifikasi Perizinan Rumah Sakit.

Sehingga, pemanfaatan gedung ini sebagai rumah sakit tipe D melanggar aturan Kementerian Kesehatan. 

Melihat masalah bangunan pemerintah yang sudah menelan biaya Rp 17,9 miliar, Pemkot Bontang akan mengkaji ulang pemanfaatan yang tepat untuk gedung RSUD Taman sehat ini. 

"KPK menyarankan untuk dikaji ulang. Karena mereka menganggap bangunan itu tidak layak untuk dijadikan RS," kata Basri saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Standar kelayakan itu juga harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni memiliki dua Unit Gawat Darurat (UGD) dan medik spesialis dasar, seperti keperawatan dan kebidanan, kemudian

Tak hanya itu, pelayanan penunjang pelayanan penunjang klinik dan non klinik.

"Ini persyaratan yang harus dipenuhi," bebernya.

Harapannya aset milik Pemkot Bontang ini dapat berguna untuk keperluan lain. Maka Basri telah meminta Dinas Kesehatan Bontang untuk mengkaji ulang terkait peralihan kegunaan Gedung RSUD Taman Sehat Bontang.

"Kami menangkap kalau bangunan itu tidak bisa digunakan untuk RS tipe D. Jadi kita akan kaji ulang, nanti Dinkes yang akan melakukan dan bisa digunakan untuk apa," tandasnya. 

(Ryn/NB)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.