- Demi Menjaga Kondusifitas Warga Sebuntal Siap Mendukung Pilkades yang aman
- Andi Faiz Sebut Angka Kekerasan Perempuan dan Anak Harus jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
- Maming Usul Pemkot Buat Ruang Khusus Penanganan ODGJ
- Perbaikan Terminal Kilo 6 Bontang, Pemprov Kaltim Gelontorkan Dana 17 Miliar
- Rustam Pertanyakan Soal Naiknya Tarif Layanan RSUD
- Amir Tosina Soroti Soal Jalan Bonles yang Kembali Rusak Lagi
- Bisa Pecah Kesatuan Bangsa, Diskominfo Kaltim Ajak Masyarakat Perangi Hoaks dan Laporkan.
- Gubernur Kaltim Sambut Keinginan Australia Berkontribusi di IKN
- Gubernur Kaltim Isran Noor mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan umat Beragama (FKUB) Provinsi Kaltim
- Dugaan 21 IUP Palsu Diinvestigasi Oleh Inspektorat Kaltim
Legislator Karang Paci Minta Pusat Segera Tuntaskan Jalan Nasional di Kaltim yang Rusak Parah

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. (Doc. Yud/NB)
NEWSBONTANG.COM – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bertanya-tanya apakah pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan nantinya dapat terealisasi dengan baik.
Mengingat, banyaknya status jalan Nasional yang hingga kini belum terselesaikan dengan baik. Padahal, status jalan tersebut dibiayai menggunakan APBN.
Baca Lainnya :
- Samsun Minta Balikpapan Segera Menyiapkan SDM dan Menata Kotanya dari Sekarang0
- Upaya Pemerintah Meningkatkan Pembangunan Berperspektif Gender0
- Stadion Palaran Layaknya Tempat Menggembala Sapi, Samsun: Saran Bagus Agar Lebih Produktif0
- Serapan Bankeu Rendah, Sarkowi Sebut Kabupaten/Kota di Kaltim Tidak Pro-Aktif0
- Dinas Kehutanan Kaltim Penyumbang Silpa Terbesar0
"Status jalan Nasional yang menggunakan APBN saja hingga kini belum kelar. Seharusnya, jalan yang berstatus APBN saja yang dituntaskan dulu," ungkapnya, Rabu (29/6/2022).
Sebelum disahkannya UU ini, pendanaan preservasi dan peningkatan jalan sebelumnya diatur berdasarkan kelas. Setelah UU Nomor 2 Tahun 2022 disahkan, maka jalan kabupaten/kota maupun provinsi akan dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
Adapun beberapa jalan Nasional di Kaltim yang statusnya dibiayai APBN hingga kini belum tuntas dan rusak parah. Contohnya, dari Kutai Kartanegara menuju Kutai Barat, lalu Samarinda ke Bontang, ataupun dari simpang Bontang ke Kutai Timur. Kemudian, dari Kutai Timur ke Berau.
"Hampir rata-rata jalan kita ini rusak parah dan semuanya prioritas, jangan yang diperbaiki itu jalan bukit Soeharto terus, diperbaiki lagi, dirawat lagi, sementara jalan lain parah. Kasihan orang-orang di daerah Kutai Barat, Mahulu dan sebagainya yang akhirnya tidak mendapatkan fasilitas maksimal," jelasnya.
Alangkah baiknya lanjut Politikus PDI Perjuangan itu, jalan-jalan berstatus Nasional dan dibiayai Pemerintah Pusat melalui APBN dulu yang dituntaskan tidak perlu ada UU baru.
Akan tetapi dengan disahkannya UU Jalan ini, akan menjadi sebuah peluang agar jalan-jalan yang berstatus provinsi maupun kabupaten/kota bisa dibiayai Pemerintah Pusat melalui APBN.
"Walau kita lihat di lapangan, jalan APBNnya sendiri banyak yang belum tuntas. Namun tetap saja, ini temuan bagus untuk pembangunan di daerah," tegasnya. (Yud/NB/Adv/KominfoKaltim)
Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link: //t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.