- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Lembaga Keuangan Sambut Positif Imbauan Wali Kota Bontang Terkait Restrukturisasi Kredit
Keterangan Gambar : Ilustrasi (Foto/Net)
NEWS BONTANG
– Sejumlah lembaga keuangan menyambut positif imbauan Wali Kota Bontang perihal
permohonan restrukturisasi kredit bagi debitur UMKM.
Manajer
Mikro Bank BRI Cabang Bontang Himawan kepada reporter newsbontang.com mengatakan imbauan Wali Kota tersebut sejalan
dengan kebijakan di internal BRI. Bahkan kata dia, hal tersebut telah mereka berlakukan
sejak sepekan belakangan.
"Sebagai
Himpunan Bank Negara (Himbara), BRI sikapnya jelas. Untuk restrukturisasi
kredit jenisnya macam-macam bisa berupa penundaan pembayaran pokok, bisa
mengecilkan angsuran, diperpanjang jangka waktunya, kan kebutuhannya nggak sama,"
terangnya, Senin (30/3) Pagi.
Baca Lainnya :
- Background Dinding Datang, Renovasi Gedung KPU Dilanjutkan0
- Soal Imbauan Restrukturisasi Kredit, Wali Kota Neni Ingatkan Debitur Jangan Aji Mumpung0
- Surati PT Pelni, Wali Kota Neni Susun Konsep Karantina Wilayah0
- Update 29 Maret 2020: Status Monitoring Tembus 3107 Orang, ODP 38 Orang, PDP 1 Orang0
- Siap-siap Bayar Pajak, Bapenda Sudah Terbitkan SPPDT PBB0
Menurutnya
bentuk restrukturisasi sendiri disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, tidak bisa
disamakan. Nasabah yang mengalami kendala atau kesulitan dapat segera
dikonsultasikan di kantor.
"Nasabah
kiranya dapat menghubungi kami untuk menjelaskan kendala atau kesulitan apa
yang dialami. Bisa juga kontak pihak yang membantu mengurus saat pencairan
kredit bagi nasabah yang bersangkutan," jelasnya.
Namun
begitu, menurutnya tidak semua nasabah memerlukan pogram restrukturisasi ini.
Karena keringanan pembayaran kredit juga akan berdampak pada diperpanjangnya
jangka waktu kredit.
“Tentunya
ini akan membuat tenornya bertambah sehingga memperlambat proses pelunasan
kredit. Terkait ketentuan, tentu mengacu pada yang sudah ditetapkan,” bebernya.
Meski begitu,
Himawan menghimbau agar konsumen mendapat informasi yang tepat terkait hal ini
dan memdapat solusi sesuai kebutuhan masing-masing nasabah, dapat menghubungi
pendamping atau unit tempat pengajuannya.
“Komunikasikan
saja, jika nanti keadaan perekonomian membaik bisa kembali mengikuti program
yang normal,” pungkasnya. (Rere/NB).