- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Mantan Istri Tolak Rujuk, R Nekat Main Pukul
Keterangan Gambar : Pelaku curas ditahan di Makopolres Bontang, Jalan Bhayangkara, Gn Elai, Bontang Utara. (Doc. Hms)
NEWSBONTANG.COM - R (42) warga Bontang Lestari diringkus Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang lantaran menjadi tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pada Selasa (21/6/2021).
Dari keterangan polisi, R nekat melakukan tindak kekerasan kepada mantan istrinya yang menolak untuk diajak rujuk. Diketahui, sang istri merupakan istri dari status kawin siri.
Baca Lainnya :
- Polres Bontang Gelar Lomba Menembak Buat Insan Pers, Hiburan di Tengah Kesibukan Liputan0
- Pengembangan Wisata Religi di Kutai Lama Butuh Anggaran sebesar Rp 10 Miliar0
- Dispora Gelar Kemah Bhakti untuk Tingkatkan Hubungan Sosial Pemuda Kaltim0
- Pengembangan IPA Bengkuring Cakup 12 Ribu Sambungan Rumah, Fitra: Gunakan Anggaran Rp9,4 Miliar0
- Isran Noor Resmikan Nama Stadion Madya Sempaja Jadi Kadrie Oening0
Mulanya, pada Jumat (17/6/2022) R berada di rumah mantan istrinya setelah Ia membuntuti. Setibanya mengajak mantan istrinya agar dapat merajut kembali mahligai rumah tangga yang sempat terputus.
Setelah mendapat pernyataan penolakan dari mantan istrinya. R lantas membabi-buta. Pukul bagian muka dan kepala mantan istri hingga pingsan.
"Korban mengalami sakit dibagian kepala dan muka lebam," kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono.
Tak hanya menganiaya mantan istri, setelahnya R membawa kabur motor dan HP milik korban. Dengan jumlah kerugian sebesar Rp 6.450.000.
Saat ini polisi masih berupaya untuk mencari barang bukti motor korban, yang dikatakan, telah dijual kepada pihak lain.
Meski belum mendapatkan barang bukti, polisi tetap menahan tersangka di Makopolres Bontang, Jalan Bhayangkara, Bontang Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (Slz/NB)
Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link: //t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.