- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Masih 20 Tahun, ABE Ditangkap Karena Jadi Bandar Sabu
Keterangan Gambar : Tersangka ABE diamakan di Mako Polsek Muara Badak bersama dengan barang bukti sabu sebanyak 4 ,09 gram. (Doc. Hms Polres)
NEWSBONTANG.COM - Unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus seorang pemuda berinisial ABE (20) yang diduga menjadi pelaku tindak kriminal peredaran narkoba jenis sabu, Desa Gas Alam Badak I, Muara Badak, Kutai Kartanegara, pada Jumat (30/7/2021), sekira pukul 00.10 Wita.
Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas ABE di sekitar lokasi, yang sering menjadikan lokasi sekitaran Bank BUMN sebagai tempat transaksi barang haram narkoba.
Sesaat mendapatkan informasi tersebut, polisi lantas bergerak cepat untuk memantau aktifitas tersangka.
Baca Lainnya :
- [SIARAN PERS] Moeldoko Somasi ICW, 109 Organisasi Kompak Katakan Ini Pembungkaman Demokrasi0
- Jokowi Beri Banpres Senilai 15,3 Triliun ke 12,8 Juta Pelaku Usaha Kecil-Mikro0
- Warga Bantu Warga Kala Pandemi, Rutan Sempaja Turun ke Jalan Bagikan Sembako0
- Judi Togel di Pasar Pagi Dibongkar Polisi0
- Curi Kabel Tembaga Perusahaan, Polisi Ringkus Dua Warga Muara Badak 0
Saat di lokasi, polisi mendapati ABE dengan gerak gerik yang mencurigakan, lantas polisi langsung melakukan penangkapan terhadap ABE.
“Unit Reskrim mendatangi lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian dan sesampainya di tempat tersebut anggota Polsek Muara Badak mendapati seseorang pria yang mencurigakan,” ucap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Saat dilakukan penggeledahan, ABE kedapatan sedang mengantongi barang bukti sabu sebanyak 10 bungkus klip kecil seberat 4,09 gram. Bersama dengan celana yang dikenakan tersangka pun ikut dijadikan barang bukti.
“Di temukan di saku celana sebelah kanan sepuluh bungkus plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis sabu,” beber Suyono.
Kini tersangka telah diamankan di Mako Polsek Muara Badak bersama dengan barak bukti untuk kemudian dilakukan pengembangan dan penyidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ABE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 penjara,” tandasnya. (Red/NB)