Modal Rp 600 Ribu Udah Bisa Nikah di KUA, Boleh Bayar Via Transfer Bank Pula

By Annas 16 Des 2021, 13:28:38 WIB Daerah
Modal Rp 600 Ribu Udah Bisa Nikah di KUA, Boleh Bayar Via Transfer Bank Pula

Keterangan Gambar : Ilustrasi pernikahan. (Doc. Ist)


NEWSBONTANG.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) telah  menetapkan standar biaya nikah di luar Kantor urusan Agama (KUA) atau jam dan hari kerja KUA, yang dapat dilakukan melalui transfer via Bank. 

Pembayaran ini langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pelaksanaan pernikahan diluar KUA atau diluar jam dan hari KUA, akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.

Baca Lainnya :

Besaran biaya ini telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59/2018 Tentang Tarif atas Jenis PNBP Kementerian Agama Kemenag).

"Tidak ada biaya tambahan lagi, cukup membayar Rp 600 ribu. Kan petugas sudah mendapat gaji dari negara, apalagi biaya tersebut sudah termasuk biaya operasional kok," kata Kepala Kantor Kemenag Bontang H M Izzat Solihin, saat dikonfirmasi via telepon seluler, pada Kamis (16/12/2021).

Pembayaran biaya nikah dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan. 

Pemohon bisa mendapatkan kode billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk menikah sudah terpenuhi.

"Setelah menerima kode billing, pemohon diharapkan mengecek kembali data pribadi dan besaran biaya agar tidak menemui kesalahan," terangnya.

Sementara biaya pernikahan di KUA kecamatan tak dikenakan biaya atau 0 rupiah. Namun ketentuan itu berlaku pada Senin hingga Jumat.

"Gratis, asalkan dihari jam kerja biasa dan dilangsungkan di kantor," imbuhnya.

Lebih lanjut, Izzat menghimbau kepada kedua calon pengantin yang ingin melaksanakan pernikahan untuk mengikuti bimbingan perkawinan selama dua hari.

Bimbingan perkawinan diberikan sebagai langkah awal menapaki biduk rumah tangga. Tujuan menyelesaikan bimbingan ini agar mampu menjadi keluarga tangguh, sakinah.

"Mudahan tidak terjadi perceraian, menjadi keluarga milenial yang tangguh, taat kepada aturan agama berbakti kepada kedua orang tua," tandasnya. 

Sebagai tambahan informasi, dikutip dari laman penerimaan-negara.info, pembayaran PNBP nikah dan rujuk tersedia dalam berbagai cara, misalnya melalui Bank/Pos Persepsi, Internet Banking, Mobile Banking, ATM, atau lembaga persepsi lainnya. 

Dalam laman tersebut juga dijelaskan secara detail tata cara pembayaran PNBP nikah dan rujuk. 

(Ryn/NB)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.