Modus Himpitan Ekonomi, Residivis Diamankan Polisi Gegara Jualan Sabu

By Annas 23 Jan 2022, 15:19:29 WIB Kriminal
Modus Himpitan Ekonomi, Residivis Diamankan Polisi Gegara Jualan Sabu

Keterangan Gambar : Tersangka penjual sabu BU (46) diamankan polisi di


NEWSBONTANG.COM – Modus himpitan ekonomi mendorong residivis narkoba 6 tahun penjara BU (46), untuk berjualan barang haram narkoba jenis sabu, di Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

Entah apa yang ada dipikiran BU ini yang baru saja lolos dari jeruji penjara pada November 2021 lalu. Sehingga ia nekat menjalankan  bisnis haram ini.

“Tersangka baru bebas bulan November kemarin, karena alasan ekonomi BU ini bisnis sabu kembali,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Suyoko saat dikonfirmasi awak media, pada Minggu (23/1/2022).

Baca Lainnya :

AKP Suyoko menerangkan, dari keterangan tersangka ia mendapatkan barang haram ini dari rekannya di Samarinda. Ia memesan dan dikirimkan langsung dari Kota Tepian (nama lain dari Samarinda) melalui jalur darat menuju Bontang.

“Ia pesan di Samarinda, transaksinya di Bontang,” terangnya.

BU diamankan polisi di kediamannya, di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 22.30 Wita.

Dalam operasi penggerebekan itu polisi mengamankan barang bukti sabu yang telah terbagi dalam 23 poket. Apabila ditotal sabu itu seberat 6,97 gram.

Selain mengamankan sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa alat hisap sabu atau bong, uang senilai Rp 222 ribu dan satu unit handphone.

BU kini diamankan polisi di Mapolsek Bontang Selatan bersama dengan barang bukti, untuk dapat pengembangan lebih lanjut.

“Pesan dari Samarinda. Kemudian mereka janjian ketemu di Bontang untuk transaksinya,” sambungnya.

Atas perbuatannya yang melawan hukum tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman minimal empat tahun penjara," tandasnya.

(Red/NB)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.