- Di Ketuai Agus Suhadi DKC Garda Prabowo Bontang Terbentuk
- Gelar Gelar World Cleanup Day 2024, Pemerintah Harap Ini Menjadi Aksi Global Cleanup Day 2024
- Budaya Korupsi Yang Mengakar
- Dispopar Siapkan Program Peningkatan Pariwisata Bontang di 2024
- Wali Kota Bontang Terima Satu Unit Mini Excavator dari Bankaltimtara
- Tingkatkan Budaya Literasi,Walikota Bontang apresiasi Talkshow Membaca Menulis
- Walikota Bontang Lepas 50 Peserta FASI XII Tingkat Provinsi di Berau
- Buka Pelatihan TTG, Wali Kota Harap Menjadi Peluang Emas Ciptakan Inovasi
- Kadis Kominfo Bontang Buka Pelatihan Peliputan Pemilu dan Cek Fakta
- Bantu Atasi Permasalahan Narkoba, Dispopar Bontang Bakal Bentuk Kader dari Setiap Kelurahan
Modus Himpitan Ekonomi, Residivis Diamankan Polisi Gegara Jualan Sabu
Keterangan Gambar : Tersangka penjual sabu BU (46) diamankan polisi di
NEWSBONTANG.COM – Modus himpitan ekonomi mendorong residivis narkoba 6 tahun penjara BU (46), untuk berjualan barang haram narkoba jenis sabu, di Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Entah apa yang ada dipikiran BU ini yang baru saja lolos dari jeruji penjara pada November 2021 lalu. Sehingga ia nekat menjalankan bisnis haram ini.
“Tersangka baru bebas bulan November kemarin, karena alasan ekonomi BU ini bisnis sabu kembali,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Suyoko saat dikonfirmasi awak media, pada Minggu (23/1/2022).
Baca Lainnya :
- Pemkot akan Benahi Trotoar di Pusat Kota agar Ramah Disabilitas dan Pejalan Kaki0
- Dapat Untung Wajib Zakat, Ini Pola Bagi Hasil dalam Bisnis Z Mart0
- Mendagri Tito Karnavian Sebut Belajar Daring Hambat Kecerdasan Anak0
- Irwan Fecho Resmi Nakhodai Demokrat Kaltim, DPC Bontang Tunggu Penyampaian Program Ketua Baru0
- Cabang Usaha Z Mart Menjamur di Bontang, 70 Kios Direnovasi dalam Dua Tahun0
AKP Suyoko menerangkan, dari keterangan tersangka ia mendapatkan barang haram ini dari rekannya di Samarinda. Ia memesan dan dikirimkan langsung dari Kota Tepian (nama lain dari Samarinda) melalui jalur darat menuju Bontang.
“Ia pesan di Samarinda, transaksinya di Bontang,” terangnya.
BU diamankan polisi di kediamannya, di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 22.30 Wita.
Dalam operasi penggerebekan itu polisi mengamankan barang bukti sabu yang telah terbagi dalam 23 poket. Apabila ditotal sabu itu seberat 6,97 gram.
Selain mengamankan sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa alat hisap sabu atau bong, uang senilai Rp 222 ribu dan satu unit handphone.
BU kini diamankan polisi di Mapolsek Bontang Selatan bersama dengan barang bukti, untuk dapat pengembangan lebih lanjut.
“Pesan dari Samarinda. Kemudian mereka janjian ketemu di Bontang untuk transaksinya,” sambungnya.
Atas perbuatannya yang melawan hukum tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman minimal empat tahun penjara," tandasnya.
(Red/NB)