- Sampah Masih Menumpuk di Median Jalan Sultan Hasanuddin Berbas Tengah
- Basri Irit Bicara Soal Aturan Baru Disiplin PNS
- PNS Bolos Kerja Selama 10 Hari Berturut, Siap-siap Dipecat!
- Daftar BPJS Via WhatsApp? Ini Layanan Baru BPJS Kesehatan
- Sempurnakan Fitrah, Majelis Taklim Muslimah Yayasan Baiturrahman Gelar Khitan Massal
- Ini Rangkaian Kegiatan Perayaan HUT ke-34 Den Arhanud Rudal 002 Bontang
- Mantan Istri Tolak Rujuk, R Nekat Main Pukul
- Polres Bontang Gelar Lomba Menembak Buat Insan Pers, Hiburan di Tengah Kesibukan Liputan
- Pengembangan Wisata Religi di Kutai Lama Butuh Anggaran sebesar Rp 10 Miliar
- Dispora Gelar Kemah Bhakti untuk Tingkatkan Hubungan Sosial Pemuda Kaltim
Pelaku Penganiayaan Wanita Di Bonles Terancam 12 Tahun Penjara
Redaksi News Bontang

Keterangan Gambar : Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo saat jumpa pers dengan awak media Jum’at (17/12/2020).
NEWS BONTANG- Polres Bontang berhasil membekuk pelaku penganiayaan wanita 36 tahun di sebuah gedung kosong yang berada di wilayah Bontang Lestari (Bonles) pada Senin (14/12/2020).
Tersangka ALD (21 tahun) berhasil diringkus pada 16 Desember lalu
dirumahnya, yang berada di Jalan Pramuka, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan
Bontang Selatan sekira pukul 14.30 Wita.
Baca Lainnya :
- Ketua RT 18 loktuan : Mahmud Tak Menduga Hr Pelaku Pembunuhan 0
- Awal Pertemuan di Medsos HRM Tega Habisi Nyawa Pacarnya Sendiri.0
- Upaya Bunuh Diri Teguk Racun Sempat Digagalkan, Polres : Bekuk Tersangka0
- Polisi Selidiki Potensi Keterlibatan Warga Sipil dalam Kasus Polsek Ciracas 0
- Miris,Pelajar SMA Rampok Toko Emas Buat Beli Ponsel Untuk Belajar Online0
Meski sempat melakukan perlawanan saat dibekuk, tersangka berhasil
diamankan dan dihadiahi timah panas oleh petugas.
Dalam melakukan aksinya, tersangka ALD berpura-pura ingin membeli Hp
korban dengan melakukan pertemuan (COD) untuk jual beli handphone di simpang 3
TPA Bontang Lestari.
Pelaku kemudian mengajak korban ke pondok yang tak jauh dari lokasi
pertemuan, dengan dalih uang yang akan diberikan, ada pada ibu tersangka.
Sesampainya dilokasi tersangka lalu merampas Hp milik korban dengan menodongkan
sebilah badik ketubuh korban.
Namun korban melakukan perlawanan, sehingga badik tersangka terjatuh. Tak
berhenti disitu, tersangka kemudian mendorong wanita itu hingga tersungkur di
lantai dan mengambil batang pohon berukuran sedang untuk memukuli korban.
“Pelaku memukuli korbannya di bagian kepala dan muka berkali-kali, sampai
tak sadarkan diri, pelaku juga mengambil uang dan Hp milik korban,” ujar Kapolres
Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo saat konferensi pers dengan awak
media Kamis (17/12/2020).
Usai melakukan aksinya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh
peternakan ini, berusahan menyembunyikan wanita tersebut dengan menarik tubuh
korban kedalam pondok, dengan maksud aksi pelaku tidak diketahui oleh warga
yang melintas.
Tak berhenti disitu, pelaku juga berusaha untuk menghilangkan barang
bukti dengan membuang identitas korbanya. Pelaku juga menyembunyikan sepeda
motor milik korban di kebun sawit tidak jauh dari tempat kejadian.
“Pelaku ini juga sempat memotong karet stang motor korban, tujuannya biar sidik jari tidak diketahui, setelah itu pelaku meninggalkan tempat tersebut dan membuang batang pohon yang dipakai pelaku untuk memukul korbannya,” kata AKBP Hanifa.
Akibat pukulan benda tumpul yang dilancarkan pelaku, kini korban masih dirawat secara intensif di RSUD Taman Husada akibat mendapat luka cukup serius di bagian rahang retak dan sobekan di bagian pipi.
Polres Bontang pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Vario, satu unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit, batang kayu yang digunakan tersangka, handphone jenis Oppo Reno 4 milik korban, satu bilah bidik milik tersangka, satu buah ATM milik tersangka, dan beberapa barang milik korban seperti, helm, jaket, kacamata, sepasang sandal dan sarung tangan, dan kartu identitas.
Saat ini, penyidik terus melakukan pengusutan kasus ini. Pelaku pun akan
dibidik dengan Pasal 365 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman
hukuman maksimal 12 tahun penjara.