- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
- DPMPTSP Akan Gelar Inspeksi Lapangan Pengawasan Penanaman Modal
Pencuri Motor Lintas Daerah Ditangkap Polisi di Muara Badak
Keterangan Gambar : Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, usai gelar kegiatan pertemuan silaturahmi bersama dengan awak media di Bontang, pada Jumat (18/2/2022). (Doc. Ryn/NB)
NEWSBONTANG.COM - Polres Bontang meringkus seorang pelaku pencurian yang berdomisili di Samarinda berinisial AN (28).
Dari keterangan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, korban yang saat itu hendak berkunjung ke sebuah toko elektronik, memarkirkan kendaraan di depan toko.
Scoopy bernopol KT 3596 NZ miliki korban itu ditinggal baru sekitar lima menitan di parkiran toko itu. Seketika pula AN membawa kabur sepeda motor milik korban, di jalan poros Bontang-Samarinda, Tanah Datar, Minggu (13/2/2022).
Baca Lainnya :
- Kapolres Bontang Beber Kendala Pencarian DPO Sopir Maut di Bonles0
- Minyak Goreng Palsu Buat Rugi Siti Mutoharoh sampai Rp 5,89 Juta0
- Gondrong Warga Marangkayu Ditangkap Polisi Edarkan Sabu 1,39 Gram0
- Angka Stunting di Bontang Capai 19,6 Persen, Ini Tiga Kelurahan Terparah0
- Safa Muha Usulkan Anggaran Tambahan untuk Jam Pelayanan Malam Disnaker Bontang0
Setelah mendapatkan laporan, Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di sekitar wilayah Muara Badak, Rabu (17/2/2022).
Perburuan polisi tak sia-sia. AN diringkus polisi di sekitar lokasi kejadian. Diketahui, AN merupakan spesialis pelaku curanmor lintas daerah.
"Pelaku merupakan residivis dengan kasus curanmor. Pelaku kerap melakukan kejahatan di Samarinda dan Tenggarong," kata AKBP Hamam, ditemui awak media usai menggelar makan siang, pada Jumat (18/2/2022).
Pelaku pun ditahan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kami sedang lakukan pengembangan untuk mendapatkan wilayah mana saja yang telah dijadikan target pencurian oleh pelaku," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukuman penjara diatas lima tahun," tandasnya.
(Ryn/NB)