- Pertamina Batal Bangun Proyek Kilang, HIPMI Bontang Minta Keseriusan Pemerintah Pusat
- Tim SAR Perluas Area Pantauan Udara Cari Sriwijaya Air SJ182
- Kopaska Bawa 2 Kantong Terkait Evakuasi Sriwijaya Air SJ182 ke KRI Rigel
- Posting Rakyat Aceh Siap Perang Jika Divaksin, Pria Simeulue Ditangkap
- 900 Personel Gabungan Amankan Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel
- Selama 6 Jam, Gunung Merapi Muntahkan 14 Kali Lava Pijar
- KNKT: Kemungkinan Besar Pesawat Sriwijaya Air Tidak Meledak di Udara
- Hari Ke-4 Pencarian, Begini Situasi di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182
- Walikota Neni Siapkan Rumah Sakit Tipe D Untuk Isolasi Pasien Covid-19
- Sebanyak Tujuh Fasilitas Publik Diresmikan
Pengakuan Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan Hingga Korban Kritis: Saya Minta Maaf
Redaksi News Bontang

Keterangan Gambar : Aldiansah (21) hanya bisa tertunduk saat di pamerkan jajaran Polres Bontang dengan menggunakan baju orange bertuliskan ‘Tahanan Polisi’ (Foto/PH)
NEWS BONTANG- Aldiansah (21) warga Jalan Pramuka, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan
Bontang Selatan, hanya bisa tertunduk saat di pamerkan jajaran Polres Bontang
dengan menggunakan baju orange bertuliskan ‘Tahanan Polisi’.
Aldi di tetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan
(Curas) terhadap Yusianti (36) di sebuah gedung kosong yang berada
di wilayah Bontang Lestari (Bonles) pada Senin (14/12/2020).
Baca Lainnya :
- Pelaku Penganiayaan Wanita Di Bonles Terancam 12 Tahun Penjara0
- Ketua RT 18 loktuan : Mahmud Tak Menduga Hr Pelaku Pembunuhan 0
- Awal Pertemuan di Medsos HRM Tega Habisi Nyawa Pacarnya Sendiri.0
- Upaya Bunuh Diri Teguk Racun Sempat Digagalkan, Polres : Bekuk Tersangka0
- Polisi Selidiki Potensi Keterlibatan Warga Sipil dalam Kasus Polsek Ciracas 0
Pelaku mengaku telah memukul kepala korban dengan batang pohon berukuran
sedang 3-4 kali hingga korban tak sadarkan diri.
Pengakuan itu disampaikan tersangka saat menjawab pertanyaan dari awak
media saat konferensi pers bersama Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas
Siringoringo, Kamis (17/12/2020).
Dihadapan Kapolres, tersangka mengaku terpaksa memukul wanita yang
beralamat di Jalan Panjaitan, Gang Piano, Bontang Baru ini, lantaran takut
korban berteriak.
“Saya takut korban berteriak, jadi saya pukul dia,”ujarnya.
Ditanya soal aksinya sudah direncanakan, Aldi beralasan niatnya muncul
saat korban sudah sampai di lokasi pertemuan mereka, untuk melakukan jual beli
handphone di simpang 3 TPA Bontang Lestari.
“Saat korban sampai, saya langsung berfikir untuk mengambil Hp korban,
karna saya tertarik dengan Hp korban, jadi saya rampas dengan mengancam dengan
badik yang saya bawa, tapi ibu itu melawan, akhirnya jatuh, sehingga saya ambil
kayu yang ada di belakang langsung saya pukul,” katanya.
Aldi mengaku sangat menyesal melakukan aksinya tersebut, dirinya pun
mengaku terpukul dan tidak menyangka dirinya bisa melakukan hal keji tersebut.
“Mungkin saya tidak pantas untuk minta maaf, karna kondisi korban sedang
kritis sekarang, saya hanya bisa meminta maaf dan saya akan bertanggung jawab
atas perbuatan saya ini,” ujar aldi.
Akibat pukulan benda tumpul yang dilancarkan pelaku, kini korban masih dirawat secara intensif di RSUD Taman Husada akibat mendapat luka cukup serius di bagian rahang retak dan sobekan di bagian pipi.
Saat ini, penyidik terus melakukan pengusutan kasus ini. Pelaku pun akan
dibidik dengan Pasal 365 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman
hukuman maksimal 12 tahun penjara.