- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Persyaratan Utama Mie Gacoan Hampir Rampung, DPMPTSP Pastikan Perizinan Terus Dikejar
redaksi
NEWS BONTANG - Gerai Mie Gacoan yang sedang dalam proses pembangunan di Jalan Ahmad Yani, Bontang, terus melengkapi persyaratan perizinan operasionalnya. Beberapa syarat utama telah terpenuhi, sementara lainnya sedang dalam tahap akhir. Hal ini menunjukkan kesiapan gerai tersebut untuk segera hadir bagi warga Bontang, dengan tetap mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda PTSP, Idrus, mengungkapkan bahwa beberapa tahap perizinan kunci, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), telah diselesaikan oleh pihak Mie Gacoan.
“Mie Gacoan telah memenuhi beberapa persyaratan penting. Kini prosesnya berlanjut ke tahap izin lingkungan serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin),” ujarnya pada Selasa (29/10/2024).
Baca Lainnya :
- 1.650 Izin Usaha Terbit di Bontang dalam 8 Bulan, Tanda Positif Pertumbuhan Ekonomi0
- DPMPTSP Permudah Masyarakat Urus Izin Usaha Tanpa Biaya dan Bebas Hambatan0
- DPMPTSP Bontang Perkuat Evaluasi Layanan Melalui Survei Langsung ke Masyarakat0
- DPMPTSP Bontang Tegaskan Pentingnya Pelaporan LKPM untuk Kelancaran Usaha0
- Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih, DPMPTSP Bontang Tandatangani Ikrar Zona Integri0
Menurut Idrus, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memastikan seluruh dokumen yang diperlukan terselesaikan sebelum gerai tersebut resmi beroperasi. Dalam proses ini, pihak DPMPTSP juga menjalin koordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait dokumen Andalalin, untuk meminimalkan dampak lalu lintas di sekitar area usaha nantinya.
Selain itu, sistem pengajuan perizinan digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) turut memudahkan proses pengurusan izin ini. Idrus menambahkan bahwa platform SIMBG memastikan transparansi dan keterbukaan dalam setiap tahapan perizinan, sehingga pemerintah dan pihak investor dapat mengikuti perkembangan prosesnya dengan jelas.
Idrus menegaskan bahwa kendati investasi di Bontang sangat diharapkan, kepatuhan pada prosedur perizinan menjadi hal utama.
"Kami mendukung kehadiran Mie Gacoan sebagai pilihan kuliner baru bagi masyarakat, namun seluruh perizinan harus dilengkapi terlebih dahulu," jelasnya.
DPMPTSP berharap, dengan terus dipenuhinya tahapan-tahapan ini, gerai Mie Gacoan dapat beroperasi sesuai jadwal tanpa hambatan. Idrus juga menyampaikan bahwa pemerintah kota akan terus mendampingi investor yang memerlukan bantuan dalam proses administratif, termasuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Dengan adanya kemajuan dalam perizinan ini, gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani diharapkan dapat menjadi tambahan bagi perkembangan ekonomi kota Bontang tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.ADV