Polisi Tangkap Sindikat Jaringan Narkoba, Diduga Libatkan Napi di Lapas Tenggarong

By Annas 02 Agu 2022, 08:24:36 WIB Kriminal
Polisi Tangkap Sindikat Jaringan Narkoba, Diduga Libatkan Napi di Lapas Tenggarong

Keterangan Gambar : Tersangka yang disergap di dalam sebuah kamar hotel, di Lok Tuan, Bontang Utara. (Doc. Hms)


NEWSBONTANG.COM - Sat Resnarkoba Polres Bontang mengamankan komplotan sindikat pengedar narkoba, di sebuah hotel di Jalan Arif Rahman Hakim, Lok Tuan, Bontang Utara, sekira pukul 20.30 Wita, pada Senin (1/7/2022) lalu.


Masing-masing tersangka berinisal, S (27), MA (28), ID (30), dan YPP (18). Beberapa tersangka berdomisili di Sangatta Kutai Timur dan salah satunya berjenis kelamin perempuan.

Baca Lainnya :


Dari keterangan tersangka, polisi mendapat informasi bila barang haram tersebut didapatkan melalui komunikasi dengan narapidana yang berada di Lapas Tenggarong.


"Menurut keterangan para tersangka narkotika tsb dibawah kendali warga binaan Lapas Tenggarong," kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Mandiyono, dalam siaran pers yang diberikan kepada media ini pada Selasa (2/7/2022).


Berangkat dari informasi melalui kesaksian jaringan kepolisian, yang menyampaikan sebuah mobil dengan nopol KT 1763 RR.


Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, polisi menemukan satu unit timbangan digital dan menyita sebuah handphone.


Polisi pun memeriksa chat pribadi di hp tersangka S, polisi mendapati chat janji transaksi kepasa ID di sebuah hotel.


Lantas polisi menyusun siasat untuk menjebak rekan tersangka S dan ID. Tak lama berselang, tiba sebuah mobil berisi dua orang yakni Y dan MA.


Ketakutan saat hendak disergap, Y sempat membuang barang bukti ke kolong mobil miliknya. Namun ketahuan oleh polisi.


Saat diamankan, polisi menemukan satu klip besar berisi narkoba jenis sabu seberat 5 gram.


ID yang menunggu di kamar hotel sambil menggunakan sabu, tak mengetahui bakal diciduk. Dari dalam kamar hotel, polisi mengamankan alat hisap sabu yang dipakai oleh ID.


"Alat hisap persis berada di samping ID," jelasnya.


Selain mengamankan sabu beserta alat hisapnya, polisi juga menyita telepon genggam tiga unit milik tersangka.


Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal Pasal  114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Slz/NB)


Yuk! Join ke kanal telegram newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link: Telegram NB Buddy Update, kemudian pilih join. Pastikan di gawaimu sudah install telegram




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.