- Pertamina Batal Bangun Proyek Kilang, HIPMI Bontang Minta Keseriusan Pemerintah Pusat
- Tim SAR Perluas Area Pantauan Udara Cari Sriwijaya Air SJ182
- Kopaska Bawa 2 Kantong Terkait Evakuasi Sriwijaya Air SJ182 ke KRI Rigel
- Posting Rakyat Aceh Siap Perang Jika Divaksin, Pria Simeulue Ditangkap
- 900 Personel Gabungan Amankan Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel
- Selama 6 Jam, Gunung Merapi Muntahkan 14 Kali Lava Pijar
- KNKT: Kemungkinan Besar Pesawat Sriwijaya Air Tidak Meledak di Udara
- Hari Ke-4 Pencarian, Begini Situasi di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182
- Walikota Neni Siapkan Rumah Sakit Tipe D Untuk Isolasi Pasien Covid-19
- Sebanyak Tujuh Fasilitas Publik Diresmikan
Posting Rakyat Aceh Siap Perang Jika Divaksin, Pria Simeulue Ditangkap
Redaksi News Bontang

Keterangan Gambar : Ilustrasi vaksin (Getty Images/iStockphoto/kiattisakch)
NEWS BONTANG- Seorang pria di Simeulue, ES (33), ditangkap polisi terkait posting-annya
di media sosial. ES diduga menulis 'Rakyat Aceh siap perang' bila pemerintah
pusat ngotot menyuntikkan vaksin Corona di Tanah Rencong.
"Tersangka ES telah melakukan perkara ITE sebagai pembuat, penyebar
berita hoax, provokatif, dan SARA terkait vaksin COVID-19 di Aceh," kata
Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan, Selasa
(12/1/2021).
Baca Lainnya :
- Selama 6 Jam, Gunung Merapi Muntahkan 14 Kali Lava Pijar0
- Remaja Kena Razia di Hotel Jambi Terdiri dari 11 Pria, 4 Wanita dan 2 Waria0
- Kecewa Ditinggal Nikah Mantan Pacar Bikin Sabar Sebar Foto Vulgar0
- Kasus Terkonfirmasi Bertambah 73 Orang, Kasus Aktif Covid-19 di Bontang Jadi 344 Orang0
- PPP: Tutup Perdebatan Soal Kehalalan0
Tersangka ES diciduk di Desa Pulau Teupah, Kecamatan Teupah Barat,
Simeulue, Minggu (10/1) malam. Penangkapan dilakukan tim gabungan berdasarkan
Surat perintah penangkapan nomor: Sprin.Kap/03 /I/Res.1.24/2021/Reskrim.
Rizal mengatakan ES diduga membuat posting-an di akun Facebook miliknya.
Setelah posting-an itu beredar, polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan
menangkap ES.
Polisi menyita satu unit ponsel yang diduga dipakai untuk membuat
posting-an. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan ES sebagai
tersangka.
"ES kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus perkara ITE
berdasarkan barang bukti yang cukup, lantaran telah melakukan ujaran kebencian
serta isu SARA di media sosial," ujar Rizal.
Berikut ini posting-an ES di Facebook:
Rakyat Aceh menolak vaksin covid 19 karena banyak mudharatnya dan syari'atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan Pemerintah RI. Bila ngotot pemerintah pusat memaksa kehendak, rakyat Aceh Siap perang..!!"
Sumber : Detik News