- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
PP Nomor 56/2021 Tentang Royalti Musik Terbit, Ini Tanggapan Dewan Bontang
Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam (Doc. Ian/NB)
NEWSBONTANG.COM -
Pemberlakuan royalti hak cipta lagu dan music tertuang dalam, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mendapat respon dari
Anggota DPRD Bontang.
Ketua Komisi ll DPRD Bontang, Rustam mengatakan, sepakat
dengan adanya aturan tersebut. Karena pada kenyataannya banyak
karya pencipta lagu yang tak mendapatkan hak ekslusif dari pemerintah, bahkan
nyaris tak di hargai.
"Kan kasian juga,
dengan adanya royalti ini kan
bisa membantu perindustrian musik di Indonesia," katanya, saat ditemui
awak media di Gedung DPRD Bontang, beberapa waktu yang lalu.
Baca Lainnya :
- RSUD Taman Husada, Sediakan TCM Sebagai Alat Deteksi Covid-19 0
- RSUD Taman Husada Bontang Menyediakan Bank Darah0
- Jadi Tuan Rumah MTQ se-Kaltim, Dispopar Bontang Siapkan Destinasi Wisata 0
- Kampung Wisata Adat Guntung, Jadi Prioritas Wisata Unggulan Dispopar Bontang0
- Ini Divisi Khusus di RSUD Taman Husada Bontang dalam Membersihkan Pakaian Medis0
Pun begitu, Politisi Golkar ini mengingatkan kepada
pemerintah untuk gencar dahulu dalam mensosialisasikan aturan ini. Sehingga
para pelaku usaha yang berpotensi mendapatkan keuntungan dari lagu ciptaan
musisi, tidak kaget dan dapat membayarkan royalti kepada musisi tersebut.
Selain itu, pemerintah juga harus tepat dalam menentukan
kategori usaha yang harus membayarkan royalti tersebut. Karena tidak mungkin,
warung makan kecil dengan keuntungan pas-pasan juga di kenakan pajak yang sama.
"Tak banyak tempat karaoke resmi yang ada di
Bontang. hanya ada satu di Bontang. Kan tidak mungkin, di rumah makan kecil ada penyanyi yang
langsung terkena royalti. Kan, kurang pas juga," tandasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya pun belum memahami
lebih dalam terkait kebijakan presiden tersebut. Akan tetapi berharap agar
kebijakan tersebut dapat berjalan baik di Indonesia.
"Semua itu bertujuan demi kebaikan. Dan saya masih
berusaha mempelajari dulu. Apakah layak seperti warung makan kecil terkena
royalti," tutupnya. (Ian/NB/Adv)