PP Nomor 56/2021 Tentang Royalti Musik Terbit, Ini Tanggapan Dewan Bontang

By Annas 16 Apr 2021, 12:25:04 WIB DPRD
PP Nomor 56/2021 Tentang Royalti Musik Terbit,  Ini Tanggapan Dewan Bontang

Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam (Doc. Ian/NB)


NEWSBONTANG.COM - Pemberlakuan royalti hak cipta lagu dan music tertuang dalam, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mendapat respon dari Anggota DPRD Bontang.

Ketua Komisi ll DPRD Bontang, Rustam mengatakan, sepakat dengan adanya aturan tersebut. Karena pada kenyataannya banyak karya pencipta lagu yang tak mendapatkan hak ekslusif dari pemerintah, bahkan nyaris tak di hargai.

"Kan kasian juga,  dengan adanya royalti  ini kan bisa membantu perindustrian musik di Indonesia," katanya, saat ditemui awak media di Gedung DPRD Bontang, beberapa waktu yang lalu.

Baca Lainnya :

Pun begitu, Politisi Golkar ini mengingatkan kepada pemerintah untuk gencar dahulu dalam mensosialisasikan aturan ini. Sehingga para pelaku usaha yang berpotensi mendapatkan keuntungan dari lagu ciptaan musisi, tidak kaget dan dapat membayarkan royalti kepada musisi tersebut.

Selain itu, pemerintah juga harus tepat dalam menentukan kategori usaha yang harus membayarkan royalti tersebut. Karena tidak mungkin, warung makan kecil dengan keuntungan pas-pasan juga di kenakan pajak yang sama.

"Tak banyak tempat karaoke resmi yang ada di Bontang. hanya ada satu di Bontang. Kan tidak mungkin,  di rumah makan kecil ada penyanyi yang langsung terkena royalti. Kan, kurang pas juga," tandasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya pun belum memahami lebih dalam terkait kebijakan presiden tersebut. Akan tetapi berharap agar kebijakan tersebut dapat berjalan baik di Indonesia.

"Semua itu bertujuan demi kebaikan. Dan saya masih berusaha mempelajari dulu. Apakah layak seperti warung makan kecil terkena royalti," tutupnya. (Ian/NB/Adv)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.