- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Remaja 17 Tahun Ditangkap Polisi Gegara Bawa Sabu
Keterangan Gambar : RBS dan barang bukti diamankan polisi di Makopolres Bontang, Jalan Bhayangkara, Gunung Elai, Bontang Utara, pada Rabu (27/4/2022). (Doc. Hms)
NEWSBONTANG.COM - Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang remaja berinisial RBS (17) atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,41 gram, di Telihan, Bontang Barat, pada Rabu (27/4/2022).
RBS merupakan karyawan di perusahaan sawit. Atas pekerjaannya itu, RBS memutuskan menggunakan sabu untuk membuatnya tetap terjaga saat bekerja pada malam hari, selama satu bulan belakangan ini.
“Dia (RBS) pakai sabu buat kerja malam, biar tidak ngantuk,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasi Humas Polres Bontang AKP Mandiyono, pada Kamis (28/4/2022).
Baca Lainnya :
- Isran Wakili Masyarakat Kaltim untuk Dapat Hutsos dari Presiden RI Jokowi0
- Dua Mahasiswi Unmul Wakili Kaltim ke Istanbul, Ini yang Akan Dibahas0
- Tiga Wartawan di Kaltim Dapat Penghargaan dari Dewan Pers0
- Perhatian Serius Pemprov ke Kasus Stunting di Kaltim0
- Wagub Hadi Mulyadi Beri Motivasi ke Ratusan Guru di Kaltim, Simak Isinya0
Tersangka mendapatkan barang haram itu dari rekannya berinisial R yang berada di Kutim, dengan harga Rp 300 ribu. Dari pengakuan tersangka, sabu itu akan digunakan sendiri. Namun belum sempat menggunakan barang itu, RBS sudah diamankan oleh polisi.
Saat diperiksa, polisi menemukan barang haram itu terselip di belakang casing handphone milik tersangka.
“Sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama R di bengalon Kutai Timur,” ungkap Mandiyono.
Saat ini remaja itu diamankan polisi Makopolres Bontang bersama dengan barang bukti.
Atas perbuatannya, RBS dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (Red/NB)
Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link https://t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.