Retribusi Parkir dan BPHTP Belum Maksimal, Sigit : Akan Segera Revisi Regulasinya
Pewarta : Risma

By Annas 30 Sep 2020, 10:29:35 WIB PEMKOT
Retribusi Parkir dan BPHTP Belum Maksimal, Sigit : Akan Segera Revisi Regulasinya

Keterangan Gambar : Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian (Foto/Dok.NB)



NEWS BONTANG, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mengakui  ada dua sektor objek pajak  yang belum menghasilkan pencapaian maksimal  untuk PAD tahun 2020. Salah satunya, pada sektor retribusi yakni parkir. Rencananya Bapenda akan melakukan revisi regulasi sebelumnya.  

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Sigit Alfian mengungkapkan, selain  retribusi parkir,sektor pajak  pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP)  juga ikut belum optimal dalam potensi peningkatan PAD tahun 2020.

Baca Lainnya :

"Yang belum tercapai ini hanya pada retribusi dari parkir dan BPHTP. Karena parkir kan juga cukup kecil saja targetnya," ucap Sigit, Selasa (29/09) pagi.

Dirinya menambahkan, pada proyeksi PAD tahun 2020 yakni dengan menargetkan Rp 187 Milliar. Sementara, hasil pungutan  pajak parkir baru memperoleh sekitar kurang lebih Rp 100 juta dari yang ditargetkan Rp 150 juta.

Sementara, untuk BPHTP, pihaknya menargetkan proyeksi bekisar Rp 6 Milliar. Namun, terealisasi sebesar Rp 5 Milliar ke atas.

Kendati demikian, Sigit optimisitis pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya dan inovasi untuk meningkatkan PAD tahun 2020. Salah satunya dengan merevisi  regulasi yang ada.

"Saat ini regulasi memang harus diperbaiki, SDM, serta sarana infrastrukturnya. Seperti menyiapkan berbagai program aplikasi dan yang lainnya," tuturnya.

Tak hanya itu, pihaknya pun akan terus melakukan pendekatan kepada mitra bersama Bapenda untuk  mengajak para pengusaha lokal Bontang berkomitmen menyalurkan kontribusi pajak bagi Kota Bontang.  

Sebagai informasi, ada pun 11 item yang didapatkan dari sektor pajak. Diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, burung walet, mineral dan perbatuan, PBB, BPHTP.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment