- Demi Menjaga Kondusifitas Warga Sebuntal Siap Mendukung Pilkades yang aman
- Andi Faiz Sebut Angka Kekerasan Perempuan dan Anak Harus jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
- Maming Usul Pemkot Buat Ruang Khusus Penanganan ODGJ
- Perbaikan Terminal Kilo 6 Bontang, Pemprov Kaltim Gelontorkan Dana 17 Miliar
- Rustam Pertanyakan Soal Naiknya Tarif Layanan RSUD
- Amir Tosina Soroti Soal Jalan Bonles yang Kembali Rusak Lagi
- Bisa Pecah Kesatuan Bangsa, Diskominfo Kaltim Ajak Masyarakat Perangi Hoaks dan Laporkan.
- Gubernur Kaltim Sambut Keinginan Australia Berkontribusi di IKN
- Gubernur Kaltim Isran Noor mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan umat Beragama (FKUB) Provinsi Kaltim
- Dugaan 21 IUP Palsu Diinvestigasi Oleh Inspektorat Kaltim
Sebelum Lapor ke Disnaker, Ini yang Wajib Diketahui Pekerja Soal Pesangon

Keterangan Gambar : Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Disnaker) Bontang Anang Prastowo (Foto/Mirah Hayati)
NEWS BONTANG – Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja
kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan
berakhirnya masa kerja. Namun tidak semua jenis pekerjaan mendapatkan pesangon.
Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas
Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Anang Prastowo menyatakan, jenis
pekerjaan yang berhak mendapatkan pesangon yakni Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT) atau pekerja permanen.
Sedangkan, untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak
diakhir perjanjian tidak ada pesangon. Akan tetapi kalau misalnya kontrak setahun dan baru
dijalani selama 5 bulan baru putus kerja, maka itu bukan pesangon tapi sisa
kontrak yang harus dijalani (dibayarkan).
Baca Lainnya :
- Ini Tanggapan Fraksi Golkar bersama NasDem Atas Masukan Wali Kota Tentang 3 Raperda0
- Mudahkan WP, Bapenda Bontang Akan Luncurkan e-SPTPD0
- Pemkot Bontang Sosialisasikan Perda RT/RW 2019-20390
- Dihadiri Norbaiti Isran, Disdikbud Ajak Budayakan Anak Membaca0
- Pengerjaan Telat, Kontraktor Proyek Drainase Tanjung Laut Didenda0
"Siapa pun yang mengakhiri hubungan kerja itu baik pengusaha atau
pekerja, misalnya pekerja itu mundur atau memang sudah habis kerjaannya tapi
kontrak setahun maka sisa kontrak itu yang dibayar," kata Anang Prastowo,
kepada reporter newsbontang, Senin
(24/4) Pagi.
Tegasnya, sudah menjadi kewajiban perusahaan atau pemberi kerja terhadap
pesangon karyawannya, sesuai dengan dasar hukum ketenagakerjaan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003.
Jelasnya, namun, ketika ada yang permanen tapi dipecat atau Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) tetapi tidak dibayar, bisa yang bersangkutan mengadukan ke
disnaker, itu masuk dalam perselisihan hak. Karena pekerja tetap wajib dapat
pesangon meski di PHK, begitupun dengan pegawai kontrak.
"Seperti, perselisihan hak yang timbul akibat sesuatu yang
diperjanjikan. Bisa perjanjian kerja, bisa perjanjian peraturan perusahaan dan
bisa perjanjian bersama," jelasnya. (*/Mira/NB).